Kamis 20 Feb 2025 05:48 WIB

Soal Pengurangan Petugas Haji 2025, Kemenag: Sedang Dikomunikasikan dengan Saudi

Kemenag komunikasikan jumlah petugas haji dengan Saudi.

Rep: Muhyiddin/ Red: Erdy Nasrul
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamarudin Amin.
Foto: Havid Al Vizki/RepublikaTV
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamarudin Amin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam penyelenggaraan haji 2024 lalu, petugas haji Indonesia ditetapkan sebanyak 4.700 orang. Namun, pada tahun ini pemerintah Arab Saudi menetapkan kuota petugas haji Indonesia hanya 2.210 orang, berkurang hampir 50 persen.

Terkait pengurangan petugas haji ini, Kementerian Agama (Kemenag) RI pun telah melakukan negosiasi ke pemerintah Arab Saudi agar jumlah petugas haji tahun ini ditambah.

Baca Juga

Sekretaris Jenderal Kemenag, Prof Kamaruddin Amin mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih mengkomunikasikan dengan pemerintah Saudi agar petugas haji Indonesia ditambah.

"Masih sedang komunikasi dengan pihak Saudi untuk penambahan petugas haji," ujar Prof Kamaruddin saat dihubungi Republika pada Rabu (19/2/2025).

Kebijakan efisiensi dalam penyelenggaraan haji 2025 yang berdampak pada pengurangan kuota petugas haji ini juga menjadi perhatian serius Komite III DPD RI.

Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, DPD RI mengingatkan potensi risiko yang dapat timbul akibat langkah efisiensi ini.

Hilman Latief menjelaskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M mengalami penurunan menjadi Rp 89.410.258,79, yang berdampak pada turunnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jamaah.

Meski demikian, salah satu konsekuensinya adalah pemangkasan jumlah kuota petugas haji dari 4.600 orang pada 2024 menjadi hanya 2.210 orang di 2025.

“Kami memahami perlunya efisiensi, tetapi pemerintah harus memastikan pelayanan jamaah tidak terganggu akibat pengurangan jumlah petugas,” kata Wakil Ketua Komite III DPD RI Dailami Firdaus dalam RDP yang digelar di DPD RI, Senin (17/2/2025), dalam keterangan yang diterima, Selasa (18/2/2025).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement