REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Ustaz Zaitun Rasmin menilai, polemik mengenai kabar produk impor dari Amerika Serikat (AS) yang tanpa sertifikat halal perlu disikapi secara rasional dan proporsional. Menurut Ketua Umum Wahdah Islamiyah itu, secara bisnis para pelaku usaha di Negeri Paman Sam akan memahami karakter pasar Indonesia yang mayoritas Muslim.
Dengan begitu, lanjut dia, mereka pun dianggap memiliki "tingkat kepedulian tinggi" terhadap produk berlabel halal. Pihaknya meyakini, sangat kecil kemungkinan bahwa produsen besar mengabaikan aspek sertifikasi halal ketika ingin menembus pasar Indonesia.
“Saya yakin secara bisnis, para businessmen, para pedagang di Amerika telah tahu bahwa masyarakat Indonesia yang mayoritasnya adalah Muslim itu sudah aware, sudah peduli tentang yang namanya produk-produk yang ber-label halal. Jadi, saya yakin mereka tidak mau rugi kalau masuk ke sini tanpa label halal,” ucap Ustaz Zaitun dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Selasa (24/2/2026).
Ia menjelaskan, bisa jadi produk-produk tersebut sebenarnya telah memiliki sertifikasi halal di negara asal. Namun, persoalan muncul pada aspek administratif atau penyetaraan (rekognisi) lembaga sertifikasi halal luar negeri dengan lembaga di Indonesia.
Karena itu, ia mendorong agar pemerintah dan otoritas terkait mempercepat proses penyetaraan lembaga sertifikasi halal luar negeri yang kredibel, sehingga tidak terjadi sertifikasi ganda yang justru menghambat arus perdagangan.
Sebagai bagian dari unsur pimpinan di MUI, Ustaz Zaitun menekankan bahwa pendekatan dialogis dan berbasis regulasi jauh lebih konstruktif dibandingkan spekulasi yang berpotensi menimbulkan keresahan publik.
“Bagi saya, ini hal yang harus kita tabayun, karena dalam Islam ini sangat penting. Tidak buru-buru mengambil kesimpulan sebelum jelas. Apalagi hal-hal yang menyangkut kemaslahatan orang banyak. Kita dilarang untuk memutuskan terhadap suatu berita yang dapat menimbulkan musibah pada orang lain,” jelas Ustaz Zaitun.
Ia pun mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mengedepankan klarifikasi sebelum mengambil sikap, sembari menunggu kejelasan resmi dari pihak berwenang.
Tuai sorotan
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) menyoroti perjanjian baru-baru ini antara AS dan Republik Indonesia (RI) tentang perdagangan timbal balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang antara lain memuat isu sertifikasi halal. Dalam dokumen tersebut, Pasal 2.9 membahas halal untuk barang manufaktur.




