Jumat 14 Feb 2025 18:05 WIB

Kemenag Tetapkan Bipih Embarkasi Haji Padang Sebesar Rp 51,78 Juta

Kemenag imbau jamaah haji untuk menyiapkan segala kebutuhan.

Ilustrasi jamaah haji beraktivitas di sekitar Masjid Nabawi Madinah.
Foto: MCH 2024
Ilustrasi jamaah haji beraktivitas di sekitar Masjid Nabawi Madinah.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kementerian Agama (Kemenag) RI menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Embarkasi Haji Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) sebesar Rp51.781.751 lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 12 Februari 2025.

"Dengan demikian biaya yang harus dilunasi oleh jamaah haji setelah dikurangi setoran awal sebesar 25 juta rupiah," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Provinsi Sumbar Yosef Chairul di Padang, Kamis.

Baca Juga

Yosef Chairul mengatakan Keppres ini mengatur Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Bipih per embarkasi. Ketentuan biaya berlaku bagi jamaah haji, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU).

Dari besaran Bipih tersebut, maka nilai manfaat yang diterima oleh jamaah haji reguler Sumbar sebesar Rp33.978.508 dari besaran BPIH Embarkasi Padang sebesar Rp85.760.259. Besaran ini akan digunakan untuk biaya penerbangan, biaya akomodasi di Makkah, akomodasi di Madinah dan biaya hidup.

Sementara untuk petugas haji daerah dan pembimbing KBIHU biaya perjalanan ibadah hajinya sama dengan jumlah BPIH yakni Rp85.760.259. Besaran Bipih bagi PHD dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement