REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) memaparkan tiga runtutan hukum berkenaan dam haji tamattu yang bisa menjadi opsi saat musim haji.
"Adapun persoalan kedua berkenaan dam haji tamattu, ada tiga runtutan hukum dalam hal ini," ujar Ketua Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah KH Cholil Nafis di Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Pertama, ikhtiar normal dam disembelih dan dibagikan di Tanah Haram. Kedua, dam wajib disembelih di Tanah Haram selama masih bisa. Namun karena ada kebutuhan, boleh didistribusikan di luar Tanah Haram.
Ketiga, ketika terjadi ketidakmampuan pengelolaannya karena Rumah Pemotongan Hewan (RPH), berkenaan dengan penyembelihannya maupun mendatangkan kambing, boleh disembelih dan didistribusikan di luar Tanah Haram dan didistribusikan di luar Tanah Haram.
"Namun, kondisi darurat, itu harus atas keputusan imam, negara. Negaralah yang memberikan kondisi ini," kata Rais Syuriyah PBNU itu.
Menurut dia, penyembelihan dan distribusi dam di luar Tanah Haram ini merupakan jalan keluar ketika memang dam diputuskan tidak boleh diganti dengan uang, di Tanah Haram tidak ada kambingnya, RPH tidak ada, dan uzur lainnya. Misalnya, penyembelihan di Indonesia.