Jumat 27 Dec 2024 14:10 WIB

BKSAP: Serangan Israel ke RS Indonesia Teror yang Mengerikan

Tentara Israel terus menyerang dan mengepung RS Indonesia

Ketua BKSAP Mardani Ali Sera
Foto: Antara/Bagus Ahmad Rizaldi
Ketua BKSAP Mardani Ali Sera

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera mengutuk keras pengepungan dan serangan terbaru Israel terhadap Rumah Sakit Indonesia di Gaza utara.

"Rumah Sakit Indonesia merupakan sedikit dari rumah sakit di Gaza yang secara parsial masih berfungsi. Tuduhan bahwa di rumah sakit Indonesia itu ada pejuang Hamas yang menyerang Israel adalah kebohongan alias tidak ada bukti," kata Mardani dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Baca Juga

Menurut dia, serangan Israel atas fasilitas kesehatan di jalur Gaza tersebut sebagai kebijakan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan secara keji, biadab, dan tidak berperikemanusiaan.

"Menurut beberapa sumber, per November 2024 tercatat hanya 17 dari 36 rumah sakit di Gaza yang masih berfungsi. Sisanya hancur atau berfungsi sebagian karena serangan brutal Israel. Ini jelas-jelas TSM. Anehnya, komunitas internasional belum banyak berbuat. Ini jelas-jelas teror yang sangat mengerikan," tuturnya.

Untuk itu, dia mendesak komunitas global, terutama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), memberikan tekanan keras dan segera kepada Israel agar mematuhi hukum internasional.

"Terutama Pasal 18 Konvensi Den Haag tentang Hukum dan Kebiasaan Perang di Darat tahun 1907 yang melarang serangan terhadap rumah sakit, tempat medis, dan tenaga medis yang mengumpulkan, merawat, dan mengevakuasi orang yang terluka dan sakit dalam konflik bersenjata," ujarnya.

Dia juga menilai bahwa serangan Israel terhadap berbagai fasilitas kesehatan dan penampungan pengungsi sebagai upaya yang bertujuan memusnahkan dan mengusir warga Palestina dari wilayah jalur Gaza.

"Kita harus terus mengupayakan gencatan senjata, memastikan tersalurkannya bantuan kemanusiaan, menyediakan koridor aman bagi warga sipil dan merealisasikan untuk menghukum Israel di Mahkamah Internasional dan Mahkamah Pidana Internasional," kata dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement