Jumat 27 Dec 2024 07:56 WIB

Hukum Memotong Bulu di Bawah Bibir dan Jambang

Ada ulama yang menyebut memotong bulu di bawah bibir adalah bidah.

Ada ulama yang menyebut memotong bulu di bawah bibir adalah bidah. Foto: Janggut (ilustrasi)
Foto: www.pixabay.com
Ada ulama yang menyebut memotong bulu di bawah bibir adalah bidah. Foto: Janggut (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Ada yang mengatakan bahwa anfaqah adalah bulu yang terletak di antara bibir bawah dengan dagu. Di dalam kitab shahih Bukhari disebutkan bahwa Ibnu Umar membersihkan kumisnya sehingga terlihat kulitnya yag putih dan mengambil 'dua ini', yaitu yang terletak antara kumis dengan janggut.

Allamah Karmani berkata, "Yang dimaksud dengan 'dua ini' adalah dua tepi bibir yang terletak antara kumis dengan janggut."

Baca Juga

Allamah Kasymiri Rah berkata, "Yang dimaksud dengan 'dua ini' adalah dua sudut dari bibir, bukan yang berada di bibir, bukan yang berada di tengah, karena memotong bulu yang ada di bawah bibir bagian tengah adalah bidah."

Imam Al Ghazali berkata, "Mencabut bulu yang berada di bawah bibir adalah bidah."

Umar bin Abdul Aziz menyaksikan seorang lelaki mencabut buku yang ada di bawah bibirnya, maka beliau menolak kesaksian lelaki tersebut. Dari hal ini dapat diketahui bahwa mencukur rambut yang terletak di bawah bibir adalah makruh dan bidah.

Hukum mencabut bulu pipi (Jambang)

Sebagian ahli fikih memperbolehkan pengambilan bulu yang berada di pipi, dan yang shahih adalah bahwa bulu yang terletak pada pipi tidak termasuk ke dalam bagian janggut.

Allamah Aini berkata, "Janggut adalah bulu yang tumbuh pada dagu dan muka pipi (tempat tumbuhnya jambang)."

Para ulama memperbolehkan pengambilan bulu yang ada di pipi selama tidak menyerupai banci, karena pipi tidak termasuk bagian janggut.

Sumber:

Syekh Abdul Aziz An Numani / Fadhilah dan Hukum Janggut Menurut Empat Mazhab

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement