Jumat 27 Dec 2024 07:00 WIB

Delapan Hal Makruh saat Memelihara Jenggot

Memelihara jenggot merupakan salah satu fitrah manusia.

Pria yang memelihara Jenggot (Ilustrasi)
Foto: www.freepik.com
Pria yang memelihara Jenggot (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memelihara jenggot merupakan fithrah yang telah Allah ﷻ fitrahkan kepada umat manusia. Allah ﷻ berfirman:

فَاَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّيْنِ حَنِيْفًاۗ فِطْرَتَ اللّٰهِ الَّتِيْ فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَاۗ لَا تَبْدِيْلَ لِخَلْقِ اللّٰهِ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُۙ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَۙ

Baca Juga

“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang Telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.”(QS. Ruum ayat 30)

Lebih jelas, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah mencantumkan memelihara jenggot termasuk di antara fithrah yang hendaknya diperhatikan. Beliau Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

عَشْرٌ من الفِطْرَةِ : قَصُّ الشارِبِ ، و إعْفاءُ اللِحيَةِ ، و السِّواكُ ، و اسْتِنْشاقُ الماءِ ، وقَصُّ الأظْفارِ ، و غَسْلُ البَراجِمِ ، و نَتْفُ الإبِطِ ، و حَلْقُ العانَةِ ، و انْتِقاصُ الماءِ

“Sepuluh perkara termasuk fithrah, yaitu menggunting kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air denganhidung), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan istinja’.” (HR. Muslim).

Namun, ada hal-hal yang dimakruhkan mengenai jenggot. Imam Al Ghazali menerangkan hal-hal yang makruh dalam memelihara jenggot, di antaranya:

  1. Menyemirnya dengan warna hitam.
  2. Memutihkannya dengan pemutih.
  3. Mencabut jenggot dan mencabut ubannya.
  4. Menguranginya atau memperbanyaknya.
  5. Menyisir dengan membuat-buatnya supaya indah dilihat orang.
  6. Membiarkannya acak-acakan untuk memperlihatkan kezuhudan.
  7. Memandang kepada warna hitamnya karena bangga dengan kemudaannya dan memandang warna putihnya karena sombong dengan ketua-annya.
  8. Menyemirnya dengan warna merah dan kuning tanpa ada niat meniru orang-orang shaleh.

sumber : Fadhilah dan Hukum Janggut Menurut Empat Mazhab / Syekh Abdul Aziz an Nu'mani
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement