Jumat 27 Dec 2024 07:36 WIB

Bernyanyi Mutlak Haram? Nanti Dulu, Begini Penjelasan Sahabat dan Ulama tentang Musik

Bernyanyi atau bermusik merupakan anugerah dari Allah.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi bermain musik.
Foto: Dok. Mgpr
Ilustrasi bermain musik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Siapa yang tidak menikmati indahnya suara musik. Perpindahan partitur nada yang muncul dari alat musik sungguh nikmat. Keindahan suara dari musik bisa memunculkan dan meningkatkan keimanan, bahwa Allah itu indah dan menyukai keindahan.

Di setiap zaman pasti ada keindahan musik yang menyertainya. Ada musik peperangan, musik perkumpulan, musik kesedihan, dan lainnya. Semua itu menjadi penanda suatu kegiatan atau fase penting kehidupan untuk selalu dikenang.

Baca Juga

Nyanyian dan musik sepanjang zaman selalu menjadi wilayah perbedaan pendapat di antara para ulama. Lebih detailnya, ada bagian nyanyian dan musik yang disepakati keharamannya, namun ada juga yang diperselisihkan.

Bagian yang disepakati keharamannya adalah nyanyian yang berisi syair-syair kotor, jorok dan cabul. Sebagaimana perkataan lain, secara umum yang kotor dan jorok diharamkan dalam Islam. Terutama ketika musik itu diiringi dengan kemungkaran, seperti sambil minum khamar dan judi juga diharamkan.

Nyanyian dan musik diharamkan juga jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah seperti menyebabkan timbul cinta birahi pada wanita, jika menyebabkan lalai dan meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan sholat atau menunda-nundanya dan lain-lain. Namun, jika sebuah nyanyian dan musik tidak seperti itu, barulah kemudian para ulama berbeda pendapat.

Ada ulama yang masih tetap mengharamkan nyanyian dan musik, ada juga ulama yang menghalalkan nyanyian dan musik, demikian dijelaskan KH Ahmad Sarwat Lc pada laman Rumah Fiqih.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement