Senin 23 Dec 2024 12:51 WIB

Ribuan Anggota Ji Bubarkan Diri, Menkum Harapkan Kontribusi Bagi NKRI

Para anggota Jamaah Islamiyah menyatakan siap mengikuti peraturan hukum di NKRI.

Ikrar setia narapidana terorisme kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lapas Kelas IIA Kediri, Jawa Timur, Selasa (5/3/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Ikrar setia narapidana terorisme kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lapas Kelas IIA Kediri, Jawa Timur, Selasa (5/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meminta para mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI) memenuhi peraturan hukum yang berlaku usai deklarasi puncak pembubaran organisasi tersebut di Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (21/12).

"Sesuai isi deklarasi mereka, kami harap eks anggota Jamaah Islamiyah di wilayah Surakarta dan sekitarnya mematuhi aturan hukum yang berlaku di NKRI," kata Supratman dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (23/12/2024).

Baca Juga

Supratman berpendapat bahwa pembubaran organisasi tersebut merupakan peristiwa bersejarah. Untuk itu, dia mengajak para eks anggota Jamaah Islamiyah tersebut untuk memperkokoh ideologi Pancasila, menciptakan kehidupan yang harmonis, serta menjauhkan diri dari tindakan anarkis.

Ia menuturkan, deklarasi puncak pembubaran Jamaah Islamiyah di Surakarta yang dibacakan oleh eks anggota Jamaah Islamiyah itu menandai kembalinya mereka ke pangkuan NKRI.

photo
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024). - (Antara/Fathur Rochman)

"Tentunya pemerintah Indonesia menantikan kontribusi positif mereka dalam mengisi kemerdekaan Indonesia, bukan dengan berbagai tindakan anarkis atau kekerasan," ucap dia.

Adapun Jamaah Islamiyah merupakan sebuah organisasi militan Islam di Asia Tenggara yang berupaya mendirikan sebuah negara Islam raksasa di wilayah negara-negara Indonesia, Singapura, Brunei, Malaysia, Thailand, dan Filipina.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement