Senin 23 Dec 2024 22:26 WIB

Menko Yusril Catat Napi Jamaah Islamiyah yang Dapat Bebas Bersyarat dan Grasi

JI telah mengumumkan pembubarannya pada tanggal 30 Juni 2024.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Hafil
Yusril Ihza Mahendra
Foto: Republika/Prayogi
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra segera membahas rencana pembebasan para narapidana anggota Jamaah Islamiyah (JI) dengan kementerian terkait. Ini menyusul pernyataan para pemimpin JI yang membubarkan organisasinya.

"Terhadap para aktivis JI yang kini sedang menjalani pidana, Kemenko Kumham Imipas segera berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Kementerian HAM untuk mendata semua napi tersebut," kata Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/12/2024).

Baca Juga

Yusril menyebut pendataan dilakukan untuk mengetahui berapa banyak narapidana anggota JI yang sudah harus mendapat pembebasan bersyarat dan mana yang harus didorong untuk segera mengajukan grasi kepada presiden. 

"Keseluruhan mereka ini, baik yang sudah dipidana maupun yang sedang dalam proses, juga akan kami diskusikan untuk kemungkinan mendapatkan amnesti dan abolisi dari Presiden," ujar Yusril.

Yusril mengungkapkan sejak awal dilantik menjadi presiden pada 20 Oktober yang lalu, Presiden Prabowo telah mengemukakan niatnya untuk membangun rekonsiliasi dan merajut kembali tali persaudaraan kebangsaan.  Sehingga terhadap narapidana anak-anak dan usia produktif, maka Prabowo menunjukkan sikap belas-kasih dan ingin memberikan amnesti kepada mereka. 

"Terhadap napi berkebangsaan asing, beliau setuju untuk secara selektif dipindahkan ke negaranya. Sebagian dari mereka kini sudah dilaksanakan. Proses amnesti dan abolisi  kini sedang dirumuskan. Insya Allah sudah dapat dilaksanakan di bulan-bulan pertama tahun 2025 nanti," ujar Yusril.

Diketahui, JI telah mengumumkan pembubarannya pada tanggal 30 Juni 2024. Deklarasi ini dilakukan oleh 16 tokoh senior JI di Bogor, Jawa Barat, dengan komitmen untuk meninggalkan kekerasan dan ekstremisme serta mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Para mantan anggota JI sepakat untuk mengembangkan ajaran Islam yang damai dan toleran sejalan dengan prinsip-prinsip Ahlussunah wal Jamaah. Lebih dari 100 anggota JI, termasuk tokoh senior dan pimpinan pesantren, menghadiri deklarasi ini.

Deklarasi puncak pembubaran Jamaah Islamiyah berlangsung di Surakarta, Jawa Tengah pada Sabtu (21/12/2024), dihadiri ribuan mantan anggota JI dari wilayah Surakarta, Kedu, dan Semarang. Sebanyak 1.400 perwakilan eks anggota JI menyatakan siap kembali ke pangkuan NKRI, mematuhi hukum yang berlaku, serta berkomitmen untuk menjauhkan diri dari paham dan kelompok ekstrem.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen. Pol. Eddy Hartono, Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-Teror Polri Irjen Pol. Sentot Prasetyo, serta Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

Setelah deklarasi pembubaran JI, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengusulkan pemotongan masa hukuman penjara bagi mantan anggota JI yang telah menyatakan dukungannya terhadap pembubaran kelompok tersebut. Kepala BNPT Eddy Hartono mengatakan pihaknya berencana merekomendasikan pengurangan hukuman bagi lebih dari 180 orang kepada Kementerian Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement