REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Amri Yusuf mengungkapkan perputaran uang haji dan umrah di Indonesia mencapai Rp 70 triliun per tahun. Hal ini menunjukkan betapa besarnya potensi ekonomi dari industri perjalanan ibadah ini di Indonesia.
Amri Yusuf menjelaskan, tata kelola ibadah haji di Indonesia melibatkan tiga pihak utama, yaitu Kementerian Agama sebagai pelaksana, BPKH sebagai pengelola dana, dan DPR RI yang menetapkan besaran anggaran penyelenggaraan.
“Perputaran uang terkait aktivitas perhajian, termasuk umrah, mencapai Rp 60-70 triliun setiap tahun," ujar Amri dalam siaran pers yang diterima Republika, Selasa (17/12/2024).
Dari angka tersebut, menurut dia, sebanyak Rp 21 triliun berasal dari kegiatan perhajian yang didukung BPKH. Sedangkan umrah menyumbang Rp 30–40 triliun. "Namun, hanya sedikit yang memiliki efek signifikan terhadap perekonomian Indonesia,” ucap Amri.
Haji furoda Lazuardi Harmoni
Haji merupakan ibadah khas. Meski ada usaha yang harus ditempuh, pada hakikatnya, mereka yang berangkat ke Tanah Suci di musim haji adalah diundang langsung oleh Allah. Sang Maha Pencipta ingin menyaksikan langsung hamba-Nya beribadah di baitullah dan berziarah ke makam Nabi Muhammad SAW.
Menunaikan ibadah haji merupakan impian bagi setiap muslim di berbagai penjuru dunia. Akan tetapi, karena keterbatasan tempat, pemerintah Arab Saudi pun akhirnya melakukan pembatasan soal jumlah jamaah haji yang bisa datang ke Mekah, sehingga diterapkanlah sistem kuota.
Dengan menggunakan sistem kuota ini, maka akan membuat adanya antrean bagi jamaah haji yang ingin berangkat. Kendati begitu, keberangkatan haji di Indonesia terbagi ke dalam beberapa program, sehingga antreannya ada yang lebih cepat dibanding lainnya seperti haji reguler.
Selain haji reguler terdapat dua program haji resmi lainnya di Indonesia, diantaranya haji khusus atau biasa disebut ONH Plus, serta haji furoda.
Salah satu penyelenggara haji furoda yang terpercaya adalah Haji Furada eksekutif dari PT Lazuardi Harmoni Tour, lembaga resmi dengan izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia dengan Izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Tahun 2022 : 02202072210240003. Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) Tahun 2020: Date: U.79 TAHUN 2020.
Lazuardi Harmoni Tour memastikan pengalaman ibadah haji yang nyaman, aman, dan berkualitas bagi jamaahnya, dengan sejumlah keunggulan sebagai berikut: