Senin 04 Nov 2024 20:07 WIB

Mengapa Miras dan Babi Haram?

Muslim haram hukumnya mengkonsumsi babi dan khamar.

Ilustrasi Daging Babi
Foto: Foto : MgIT2
Ilustrasi Daging Babi

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK --Dalam syariat Islam seorang Muslim haram hukumnya mengkonsumsi babi dan khamar. Persoalan ini sering juga menjadi pertanyaan non Muslim. Kendati telah ditunjukan bahwa larangan itu karena telah tersirat dalam Alquran namun banyak non Muslim merasa tak puas.

Mereka berupaya mencari tahu apa yang menjadi sebab sehingga dalam syariat Islam haram hukumnya memakan babi dan minum khamar. Tentang hal ini, Pimpinan Rumah Fiqih Indonesia Ustadz Ahmad Sarwat mengatakan bahwa perbedaan antara seorang mukmin dengan kafir dalam amal perbuatannya terutama didasarkan dari niatnya.

Baca Juga

Seorang yang beriman ketika mengerjakan sesuatu atau meninggalkannya, selalu mendasarkan tindakannya itu atas perintah dan larangan dari Allah SWT. Sebaliknya seorang kafir tidak pernah menjadikan perintah dan larangan Allah SWT sebagai landasan amalnya.

Misalnya, ketika seorang Muslim melakukan sholat dan ditanyakan kepadanya, mengapa dia shalat, maka jawabannya adalah bahwa karena Allah SWT telah memerintahkannya untuk sholat. Tentang sholat itu ada manfaatnya buat kesehatan atau ketenangan jiwa dan sebagainya, tidaklah menjadi landasan dasar atas shalatnya. Dan disitulah peran niat yang sesungguhnya.

Demikian juga ketika seorang mukmin meninggalkan khamar, zina, judi dan makan babi, niatnya semata-mata karena dia tunduk, taat dan patuh kepada larangan dari Allah SWT. Bukan sekedar mengejar hikmah dan tujuan yang bersifat duniawi.

"Tidak minum khamar bukan karena sekedar tidak mau mabuk, melainkan semata-mata karena Allah SWT mengharamkannya. Tidak mau zina bukan karena takut kena sipilis atau HIV, tetapi karena ada larangan dari Allah SWT. Demikian juga, tidak makan babi bukan karena takut ada cacing pita, melainkan karena Allah SWT sudah mengharamkannya," kata ustaz Sarwat kepada Republika.co.id pada Selasa (22/8/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement