REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puasa adalah ibadah yang wajib dilakukan di sepanjang bulan suci Ramadhan. Shaum dimulai sejak waktu subuh hingga tiba maghrib.
Saat berpuasa, seseorang mungkin mengalami satu atau dua hal yang menyebabkannya merasa mulut atau perutnya kemasukan sesuatu. Ia pun ragu, apakah shaumnya masih sah, karena itu terjadi karena tanpa sengaja atau tidak tahu.
Seperti dilansir dari laman NU Online, ada enam perkara yang sesungguhnya tidak membatalkan puasa walau acap kali dikhawatirkan dapat membuat shaum tidak sah.
Syekh Salim bin Sumair al-Hadrami dalam Matan Safinatun Najah menyebutkan enam perkara yang tidak membatalkan puasa itu.
“Yang tidak membatalkan di antara yang sampai ke dalam rongga perut. Pertama, sesuatu yang sampai ke dalam rongga perut karena lupa. Kedua, sesuatu yang sampai ke dalam rongga perut karena tidak tahu.
Ketiga, sesuatu yang masuk ke dalam rongga perut karena dipaksa. Keempat, mengalirnya air liur bercampur sesuatu yang ada di sela-sela gigi, sementara orang yang mengalaminya tidak bisa memisahkan sesuatu tersebut karena sulit.
Kelima, sesuatu yang masuk ke dalam rongga perut berupa debu. Keenam, perkara yang masuk ke dalam rongga perut berupa butiran-butiran tepung, lalat terbang yang tiba-tiba masuk, dan sejenisnya.”




