Senin 28 Oct 2024 19:39 WIB

Selain Berhubungan Suami Istri, Ini Lima Penyebab Kita Diharuskan Mandi Wajib

Mandi janabah diperlukan untuk membersihkan diri dari hadas besar.

Rep: MgRol153/ Red: A.Syalaby Ichsan
Mandi Junub (ilustrasi).
Foto: Foto : Mardiah
Mandi Junub (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Di dalam Islam, seseorang diwajibkan mandi untuk membersihkan diri dari hadas besar. Para ulama sepakat bahwa terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan seorang muslim harus melakukan mandi janabah atau mandi wajib.

Isnan Ansory Lc, MA dalam buku Praktik Mandi Janabah Rasulullah Menurut 4 Mazhab mengungkapkan, mandi janabah diperlukan untuk membersihkan diri dari hadas besar yang terjadi akibat beberapa hal, baik pada laki-laki maupun perempuan. Salah satu yang diketahui khalayak adalah mandi besar setelah berhubungan suami istri.

Baca Juga

Selain itu, terdapat lima penyebab lain yang mengharuskan seorang muslim melakukan mandi janabah.

 

1. Keluar mani

Para ulama sepakat bahwa keluarnya air mani, baik pada laki-laki maupun perempuan, menyebabkan seseorang harus mandi janabah. Kondisi ini bisa terjadi karena berbagai alasan, baik disengaja, seperti berhubungan badan atau masturbasi, maupun tidak disengaja, seperti mimpi basah atau saat sakit. Dalam hal ini, kewajiban mandi berlaku jika mani benar-benar keluar. 

Rasulullah SAW bersabda, 

الْمَاءُ مِنْ الْمَاءِ (متفق عليه)

Dari Abi Said al-Khudhri ra berkata: Rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya air itu (kewajiban mandi) dari sebab air (keluarnya sperma). (HR. Bukhari Muslim).

Hal ini ditegaskan juga dalam hadis dari Ummi Salamah yang menceritakan bahwa Ummu Sulaim bertanya kepada Rasulullah SAW tentang kewajiban mandi bagi wanita yang mengeluarkan mani. Rasulullah menjawab bahwa wanita juga wajib mandi jika melihat mani keluar (HR. Bukhari Muslim).

2. Meninggal dunia

Memandikan jenazah adalah kewajiban bagi umat Islam yang hidup terhadap jenazah sesama muslim. Nabi SAW memberi arahan untuk memandikan jenazah orang yang meninggal dalam kondisi tertentu, seperti sabdanya, 

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ فِي الَّذِي سَقَطَ عَنْ رَاحِلَتِهِ فَمَاتَ: "اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَكَفِّنُوهُ فِي تَوْبَيْنِ." (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)

Dari Ibnu Abbas ra: Nabi saw bersabda mengenai orang yang terjatuh dari kendaraannya kemudian meninggal, "mandikanlah ia dengan air dan bidara, dan kafankanlah dengan dua lapis kainnya." (HR. Bukhari Muslim)

Dari Ummu Athiyyah ra berkata: Nabi saw masuk ketika kami sedang memandikan jenazah puterinya, lalu beliau bersabda: "Mandikanlah tiga kali, lima kali, atau lebih dari itu. Jika kamu pandang perlu pakailah air dan bidara, dan pada yang terakhir kali dengan kapur barus kamfer) atau campuran dari kapur barus." Ketika kami telah selesai, kami beritahukan beliau, lalu beliau memberikan kainnya pada kami seraya bersabda: "Bungkuslah ia dengan kain ini." (HR. Bukhari Muslim)

"Kewajiban ini menjadi bukti bahwa setiap muslim yang meninggal harus dimandikan sebagai bentuk penghormatan dan pembersihan terakhir."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement