REPUBLIKA.CO.ID, Mandi wajib merupakan sebuah ritual yang menjadi keharusan di dalam Islam selepas pasangan suami istri selesai berhubungan badan. Akan tetapi, masih ada pertanyaan seputar masalah fikih mandi wajib tersebut. Salah satunya, apakah orang yang mandi wajib harus wudhu lagi sebelum sholat?
KH Saiyid Mahadhir Lc dalam bukunya berjudul Sudah Mandi Wajib Haruskah Wudhu Lagi terbitan Rumah Fiqih, dijelaskan bahwa dalam kitab Al-Majmu, Imam An-Nawawi mejaskan permasalahan ini dengan empat pendapat.
Pendapat pertama yang diambil oleh para ulama madzhab As-Syafi'i bahwa jika seseorang sedang junub (berhadats besar) lalu dalam waktu yang bersamaan dia juga sedang berhadats kecil, maka dalam hal ini tidak butuh wudhu lagi setelah mandi, cukup dengan mandi itu sendiri.
Alasannya karena memang dengan mandi secara otomatis seluruh anggota wudhu juga sudah dilalui air. Hal ini dikuatkan dengan hadits Rasulullah SAW.
Dari Aisyah Radhiyallahu anha, dia berkata, "Rasulullah SAW mandi, lalu sholat dua rakaat , dan saya tidak melihat beliau berwudhu lagi setelah mandi." (HR Abu Daud). Juga hadits Rasulullah SAW dalam riwayat Jubair bin Muth'im.
"Adapun aku (ketika mandi besar) menuangkan air di atas kepalaku dengan tiga kali tuangan, maka ketika itu aku suci." Hal ini berlaku baik dalam aktivitas mandi tersebut sudah ada wudhunya atau tidak ada sama sekali.
