REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan di Panti Asuhan Darussalam An-Nur, Tangerang, oleh pengelola yayasan dinilai mencoreng nama Ustadz Fatih Karim. Pasalnya, pendiri Cinta Quran Foundation tersebut mengaku pernah membuat video untuk penggalangan dana pembangunan rumah tahfidz di yayasan tersebut.
Kepada Republika, Ustadz Fatih Karim (UFK) mengaku sudah mengenal pendiri Darussalam An-Nur, Sudirman, sejak 2019 lalu. Ustadz Fatih mengungkapkan, Sudirman selalu hadir saat pengajian kaum ibu untuk membacakan tilawah. Sudirman pun kerap menggalang dana untuk anak yatim piatu. Tak hanya itu, UFK mengungkapkan, Sudirman suka mengundang badut-badut syariah dalam pengajiannya. “Mainan badut untuk menyenangi anak-anak yatim, ternyata itu semua modus,”ujar Ustadz Fatih saat berbincang dengan Republika, Jumat (18/10/2024).
Sudirman pun datang menyambangi UFK untuk membuat video penggalangan dana. Permintaan tersebut disampaikan berkali-kali hingga akhirnya UFK bersedia. Padamulanya, UFK mengaku ada yang janggal dengan tingkah Sudirman karena terkesan gemulai. Meski demikian, UFK akhirnya bersedia setelah diminta berkali-kali. Pemantauan Republika, video tersebut masih tayang di channel Youtube Darussalam Annur dengan video berdurasi 47 detik. “Dia datang lalu dibuatlah video endorse. Saya ajak donatur-donatur untuk berdonasi kesana. Pas Februari 2020 sebelum pandemi,”jelas dia.
UFK tidak mengetahui berapa jumlah uang hasil penggalangan dana untuk Sudirman. Hanya saja, UFK mengatakan, tidak lama setelah video tersebut ditayangkan, ternyata rumah tahfidz yang diinisiasi Sudirman berdiri.
“Cobalah mas ngajak orang ternyata orang yang mas ajak membunuh anak mas. Hati saya sakit banget!”kata UFK.
Dia pun meminta agar aparat yang berwenang menghukum pelaku seberat-beratnya. UFK mempertanyakan ancaman pidana terhadap Sudirman yang hanya akan dikenakan 15 tahun penjara. UFK membandingkan dengan kasus Heri Wiryawan, seorang pendiri Rumah Tahfidz di Bandung yang dipidana mati pada 2023 lalu karena kasus tindak kekerasan seksual terhadap anak.
“Anehnya Heri pimpinan pesantren di Bandung, Cimahi menzihani 13 santriwati, ada yang hamil, dihukumnya mati. Kenapa sodomi hukumnya penjara. Harusnya sebanding bahkan lebih. Karena Heri itu kan berzina. Ini kan liwath lebih tinggi dari zina,”ujar UFK.