REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG — Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap puluhan anak di Panti Asuhan Darussalam An-Nur Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten, mengungkap permasalahan administrasi di balik izin yayasan yang didirikan Sudirman tersebut.
Dikutip dari Antara, berdasarkan penelusuran tim Kementerian Sosial terungkap bahwa panti asuhan itu tidak terdaftar dan tidak terakreditasi di Kementerian Sosial. Akta pendirian yayasan Nomor 2 Tanggal 6 Mei 2006, ternyata tidak pernah didaftarkan ke Dinas Sosial Kota Tangerang.
Kasus ini dinilai harus menjadi pelajaran bagi pemerintah, khususnya Pemerintah Kota Tangerang, untuk mendata ulang seluruh lembaga serta yayasan panti asuhan di daerah itu sehingga kasus pelecehan seksual maupun kekerasan dapat dicegah.
Sementara itu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan indikasi adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan motif untuk mencari keuntungan melalui manipulasi data anak asuh.
Bukan hanya manipulasi data anak, Polres Metro Tangerang Kota juga menemukan indikasi adanya manipulasi data dari pengurus yayasan untuk meraup untung dari dana yang dikumpulkan dari para donatur.
Sebagai tindak lanjut, kepolisian dan Pemerintah Kota Tangerang membuka posko pengaduan terkait kasus pelecehan seksual di panti asuhan Darussalam An'nur Pinang tersebut. Masyarakat yang memiliki informasi bisa menyampaikan laporan melalui hotline 110 atau 0822-1110-0110 yang dikelola Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota secara langsung.