Sabtu 19 Oct 2024 07:35 WIB

Kasus Pencabulan Sudirman: Dirikan Panti tanpa Izin Hingga Dugaan Perdagangan Orang

Panti Asuhan Darussalam An-Nur tak terdaftar di Dinsos Kota Tangerang.

Polisi menghadirkan tersangka Sudirman (tengah) dan Yusuf Bachtiar (kanan) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap puluhan anak penghuni Panti Asuhan Darussalam An Nur saat rilis kasus itu di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa (8/10/2024). Dalam kasus tersebut polisi menetapkan 3 tersangka yakni Sudirman selaku ketua yayasan, Yusuf Bachtiar selaku pengasuh dan 1 tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Yandi Supriyadi.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Polisi menghadirkan tersangka Sudirman (tengah) dan Yusuf Bachtiar (kanan) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap puluhan anak penghuni Panti Asuhan Darussalam An Nur saat rilis kasus itu di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa (8/10/2024). Dalam kasus tersebut polisi menetapkan 3 tersangka yakni Sudirman selaku ketua yayasan, Yusuf Bachtiar selaku pengasuh dan 1 tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Yandi Supriyadi.

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG — Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap puluhan anak di Panti Asuhan Darussalam An-Nur Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten, mengungkap permasalahan administrasi di balik izin yayasan yang didirikan Sudirman tersebut. 

Dikutip dari Antara, berdasarkan penelusuran tim Kementerian Sosial terungkap bahwa panti asuhan itu tidak terdaftar dan tidak terakreditasi di Kementerian Sosial. Akta pendirian yayasan Nomor 2 Tanggal 6 Mei 2006, ternyata tidak pernah didaftarkan ke Dinas Sosial Kota Tangerang.

Baca Juga

Kasus ini dinilai harus menjadi pelajaran bagi pemerintah, khususnya Pemerintah Kota Tangerang, untuk mendata ulang seluruh lembaga serta yayasan panti asuhan di daerah itu sehingga kasus pelecehan seksual maupun kekerasan dapat dicegah.

Sementara itu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan indikasi adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan motif untuk mencari keuntungan melalui manipulasi data anak asuh.

Bukan hanya manipulasi data anak, Polres Metro Tangerang Kota juga menemukan indikasi adanya manipulasi data dari pengurus yayasan untuk meraup untung dari dana yang dikumpulkan dari para donatur.

Sebagai tindak lanjut, kepolisian dan Pemerintah Kota Tangerang membuka posko pengaduan terkait kasus pelecehan seksual di panti asuhan Darussalam An'nur Pinang tersebut. Masyarakat yang memiliki informasi bisa menyampaikan laporan melalui hotline 110 atau 0822-1110-0110 yang dikelola Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota secara langsung.

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement