REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Indra Septiarman tersangka pelaku pemerkosa dan pembunuh terhadap wanita penjual gorengan ditangkap Polres Padang Pariaman, di Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman pada Kamis (19/9/2024).
Dalam agama Islam bagaimana hukuman bagi pembunuh? Apakah nyawa harus dibayar nyawa yang artinya pelaku pembunuhan dihukum mati?
KH Ahmad Sarwat Lc dalam laman Rumah Fiqih menjelaskan hukum dalam Islam terhadap pelaku pembunuhan. Ia menerangkan, memang benar bahwa syariat Islam yang kita anut ini mewajibkan nyawa dibayar dengan nyawa.
Hal itu memang merupakan ketentuan dan sekaligus sabda Nabi Muhammad SAW.
لا يحل دم امرئ مسلم يشهد أن لا إله إلا الله ، وأني رسول الله ، إلا بإحدى ثلاث : الثيّب الزاني ، والنفس بالنفس ، والتارك لدينه المفارق للجماعة
"Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi tiada tuhan selain Allah dan bahwa Aku utusan Allah, kecuali dengan salah satu dari tiga sebab. Tsayyib yang berzina, nyawa dengan nyawa dan orang yang meninggalkan agamanya serta memisahkan diri dari jamaah. (HR Imam Bukhari dan Imam Muslim)
Ungkapan nyawa dengan nyawa di dalam hadits itu maksudnya tidak lain adalah pembunuhan. Sehingga pada dasarnya memang tidak keliru kalau dikatakan bahwa Islam menghukum mati orang yang membunuh nyawa manusia.
Namun, menurut KH Ahmad Sarwat, jangan salah paham dulu. Tentu tidak benar penafsiran sebagian kalangan yang memandang bahwa Islam adalah agama yang kejam dan tidak menghormati hak asasi manusia (HAM).
"Sangat keliru kalau ada yang mengira bahwa Islam itu agama padang pasir yang berperangai keras, kasar dan kaku," kata KH Ahmad Sarwat dikutip dari laman Rumah Fiqih.
Memang ironis sekali, tidak sedikit dari umat Islam yang berpandangan negatif seperti ini. Dalam pandangan mereka, Islam itu tampil dalam bentuk yang ganas, liar, haus darah dan sedikit-sedikit bacok.
Padahal kalau kita merujuk dengan cermat ilmu dalam pelajaran syariat Islam, ternyata tidak semua pembunuh itu wajib dihukum mati. Hanya pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja saja yang terkena hukuman mati. Itu pun harus lewat proses pembuktian yang valid lewat pengadilan (mahmakah) syar'iyah. Ditambah lagi harus adanya tuntutan dari pihak keluarga korban untuk pelaksanaan hukuman mati itu.
Padahal apabila dilakukan negosiasi yang intens, sehingga sampai keluarga mau memaafkan, tentunya hukuman mati itu tidak perlu dijalankan. Walaupun kasusnya adalah pembunuhan dengan sengaja.
"Sayangnya, banyak orang yang agak kurang mempelajari ilmu syariah, lantas tiba-tiba langsung memvonis hal-hal yang keliru tentang Islam," ujar KH Ahmad Sarwat dalam tulisannya di laman Rumah Fiqih.