Senin 09 Sep 2024 09:57 WIB

Muslimah Sholat Berdua dengan Lelaki Bukan Mahram, Sahkah?

Bagaimana hukum bagi perempuan yang shalat berdua dengan laki-laki yang bukan mahram?

Muslimah shalat  (ilustrasi)
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski diutamakan untuk shalat di rumah, Muslimah tidak dilarang untuk shalat berjamaah di masjid atau mushala. Namun, bagaimana bila shalat berdua dengan lelaki yang bukan mahram? Halalkah shalatnya?

Seperti dilansir dari Pusat Data Republika, Ustaz Bachtiar Natsir menjelaskan, Islam menegaskan bahwa diharamkan bagi laki-laki berdua-duaan dengan perempuan yang bukan mahramnya, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga

Ibnu Abbas RA meriwayatkan, ia mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan perempuan kecuali disertai seorang mahram, dan janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya."

Lantas, ada seorang laki-laki berdiri dan berkata, "Wahai Rasulullah, saya termasuk yang terdaftar pada perang ini dan itu, sedangkan istriku keluar untuk menunaikan ibadah haji." Maka, Beliau bersabda, "Pergilah berhaji bersama istrimu." (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam hadis lain disebutkan, Nabi SAW bersabda, "Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan, melainkan ketiganya adalah setan." (HR Tirmizi dan Ahmad).

Oleh karena itu, jika shalatnya seorang perempuan sebagai makmum di belakang seorang laki-laki yang bukan mahram menjadikan mereka berdua-duaan (khalwat) maka hukumnya tidak boleh karena ini menjadi sebab kepada sesuatu yang haram. Dalam kaidah fikih dijelaskan, sesuatu yang menyebabkan kepada yang haram maka hukumnya adalah haram.

Dalam kitabnya, Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, Imam Nawawi menyatakan, makruh hukumnya seorang laki-laki shalat dengan seorang perempuan yang asing (bukan mahramnya) berdasarkan hadis Nabi SAW, "Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan melainkan ketiganya adalah setan."

Lalu, Imam Nawawi menegaskan, yang dimaksud dengan makruh di sini adalah makruh tahrim (yaitu perkara yang diharamkan dalam syariat yang berakibat dosa bagi yang melakukannya, tapi berdasarkan dalil yang bersifat zhanni), yaitu jika laki-laki itu menjadi berdua-duaan dengan wanita tersebut.

sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement