Selasa 27 Aug 2024 16:16 WIB

60 Asosiasi Media Massa di Eropa Tuduh Israel Bantai Jurnalis di Gaza

Lebih dari 130 jurnalis dan profesional media Palestina telah dibunuh Israel.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Infografis Jurnalis Palestina Dihantui Serangan Tentara Israel
Foto: republika ,infografis
Infografis Jurnalis Palestina Dihantui Serangan Tentara Israel

REPUBLIKA.CO.ID,PARIS -- Sekitar 60 organisasi media dan hak asasi manusia pada Senin (26/8/2024) mendesak Uni Eropa (UE) untuk menangguhkan perjanjian kerja sama dengan Israel dan menjatuhkan sanksi kepada Israel. Mereka juga menuduh Israel membantai jurnalis di Gaza, Palestina.

"Menanggapi jumlah jurnalis yang terbunuh dalam jumlah yang belum pernah terjadi sebelumnya dan pelanggaran kebebasan pers yang sering terjadi oleh otoritas Israel sejak dimulainya perang dengan Hamas, Reporters Without Borders (RSF) dan 59 organisasi lainnya menyerukan kepada Uni Eropa untuk menangguhkan Perjanjian Asosiasi dengan Israel dan untuk mengadopsi sanksi yang ditargetkan terhadap Israel yang bertanggung jawab," kata kelompok tersebut dalam sebuah pernyataan bersama.

Baca Juga

Seruan itu disampaikan menjelang pertemuan para Menteri Luar Negeri Uni Eropa di Brussels pada tanggal 29 Agustus 2024.

Periode setelah serangan Hamas terhadap Israel pada tanggal 7 Oktober 2023 dan serangan balasan Israel yang menghancurkan di Jalur Gaza telah menjadi yang paling mematikan bagi jurnalis dalam beberapa dekade. Hal ini disampaikan dalam surat yang dikeluarkan RSF dan 59 organisasi lainnya.

"Lebih dari 130 jurnalis dan profesional media Palestina telah dibunuh oleh angkatan bersenjata Israel di Gaza sejak 7 Oktober 2023. Setidaknya 30 dari mereka terbunuh saat bertugas, tiga jurnalis Lebanon dan seorang jurnalis Israel juga telah (terbunuh) selama periode yang sama," kata RSF dikutip dari laman Radio France Internationale atau RFI, Selasa (27/8/2024).

RSF dan 59 organisasi lainnya menegaskan bahwa pembunuhan jurnalis yang ditargetkan atau tanpa pandang bulu oleh Israel, yang dilakukan dengan sengaja maupun sembrono, merupakan kejahatan perang.

Kepala Kantor RSF di Brussels, Julie Majerczak mengatakan, perjanjian asosiasi Uni Eropa dengan negara-negara non-anggota merupakan perjanjian yang mengatur hubungan bilateral, termasuk perdagangan. Pasal 2 perjanjian tersebut menetapkan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prinsip-prinsip demokrasi.

"Pemerintah Israel jelas-jelas menginjak-injak pasal ini. Uni Eropa, yang merupakan mitra dagang utama Israel, harus menarik kesimpulan yang diperlukan dari hal ini dan harus melakukan segala hal untuk memastikan bahwa pemerintahan (Perdana Menteri Benjamin Netanyahu) berhenti membantai jurnalis dan menghormati hak atas informasi dan kebebasan pers dengan membuka akses media ke Gaza," katanya.

Di antara para penandatangan adalah Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ) dan Human Rights Watch (HRW).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement