Rabu 14 Aug 2024 17:20 WIB

Terungkap, Begini Bunyi Aturan BPIP Soal Seragam Paskibra yang Diduga Dilarang Berjilbab

Kepala BPIP menjelaskan paskibraka putri bebas berjilbab di luar acara pengukuhan.

Presiden Joko Widodo menyerahkan duplikat bendera pusaka kepada Paskibraka Tarrisa Maharani Dewi saat  Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Indonesia ke-74 Tahun 2019 di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (17/8/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.
Foto: ANTARA FOTO
Presiden Joko Widodo menyerahkan duplikat bendera pusaka kepada Paskibraka Tarrisa Maharani Dewi saat Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Indonesia ke-74 Tahun 2019 di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (17/8/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menjelang HUT Indonesia 17 Agustus, dunia maya dihebohkan dengan pemberitaan paskibraka diduga dilarang mengenakan jilbab saat membawa dan mengibarkan bendera merah putih. Hal ini mengundang respons negatif berbagai kalangan, sebab Indonesia yang mayoritas umat Islam, ternyata untuk sekadar mengibarkan bendera merah putih, harus membuka aurat pada bagian kepala.

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengatakan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan. Tetapi dalam dua acara tersebut, kata Yudian, Paskibraka putra maupun putri harus mengikuti aturan.

Baca Juga

“Penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut, dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja,” kata Yudian dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika, Rabu (14/8/2024).

Sebenarnya bagaimana aturan seragam paskibra?

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengeluarkan keputusan yang ditandatangani kepala badan tersebut pada 1 Juli 2024 yang ditandatangani kepala, Yudian Wahyudi. Keputusan itu bernomor 35 Tahun 2024 Tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Dalam lampiran keputusan tersebut tertulis sebagai berikut:

1. Paskibraka putra mengenakan pakaian berupa celana panjang dan baju lengan panjang warna putih.

2. Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang 5 (lima) sentimeter di bawah lutut, baju lengan panjang warna putih, dan kaos kaki hingga lutut.

 

photo
Tangkapan layar (screenshot) dokumen Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024. Aturan ini menyoroti antara lain busana Paskibraka perempuan. - (dok ist)

Lihat halaman berikutnya >>>

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement