REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menjelang HUT Indonesia 17 Agustus, dunia maya dihebohkan dengan pemberitaan paskibraka diduga dilarang mengenakan jilbab saat membawa dan mengibarkan bendera merah putih. Hal ini mengundang respons negatif berbagai kalangan, sebab Indonesia yang mayoritas umat Islam, ternyata untuk sekadar mengibarkan bendera merah putih, harus membuka aurat pada bagian kepala.
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengatakan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan. Tetapi dalam dua acara tersebut, kata Yudian, Paskibraka putra maupun putri harus mengikuti aturan.
“Penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut, dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja,” kata Yudian dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika, Rabu (14/8/2024).
Sebenarnya bagaimana aturan seragam paskibra?
1. Paskibraka putra mengenakan pakaian berupa celana panjang dan baju lengan panjang warna putih.
2. Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang 5 (lima) sentimeter di bawah lutut, baju lengan panjang warna putih, dan kaos kaki hingga lutut.
Lihat halaman berikutnya >>>