Kiai Ma'ruf menegaskan, dia setuju dengan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Terlebih, jika ada seorang suami melakukan kekerasan pada istrinya kemudian mendapat pendampingan dari Komnas Perempuan hingga mendapat haknya.
"Sebab para suami sudah terlampau jauh hingga memukul istrinya sampai babak-belur,"ujar dia.
Di samping itu, pukulan suami kepada istri bukan karena kesalehan suami. Dia menilai, banyak suami yang belum memenuhi kewajiban memberi nafkah dan membimbing istri malah sudah mukul duluan.
"Bahkan terkadang menjadi legitimasi kesalahan suami, padahal istrinya siang malam bekerja, mengasuh anak, menyelesaikan pekerjaan di rumah dan tugas lain yang tidak bisa dilakukan suami,"kata dia.