REPUBLIKA.CO.ID, Postingan Cut Intan Nabila di akun Instagramnya, yang memperlihatkan praktik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menarik perhatian di jagad maya. Selebgram yang juga mantan atlet anggar tersebut memperlihatkan rekaman CCTV yang menunjukkan suaminya memukulnya tanpa henti.
Tidak ada yang bisa membenarkan perbuatan pemukulan tanpa henti tersebut. Terlebih, pelaku KDRT tersebut sudah digelandang kepolisian setempat. Meski demikian, ada yang mengaitkan pemukulan suami terhadap istri dengan justifikasi lewat ayat Alquran. Ini antara lain kembali terhadap penafsiran surat An Nisa ayat 34.
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ
“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.”
Seperti apakah memahami kata dharaba atau memukul dalam ayat di atas? Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin yang sekaligus Direktur Aswaja Center PWNU Jatim dalam artikel di Republika Memahami Makna Memukul Istri dalam Ayat ke-34 Surat An Nisa menjelaskan tafsir ayat tersebut.
Menurut Kiai Ma'ruf Khozin, kata dharaba memang memiliki banyak makna sesuai kalimat transitifnya. Jika 'mutaaddi' dengan lafal tertentu akan berbeda maknanya. Dalam QS An Nisa 34 memang bermakna memukul seperti yang terdapat dalam kitab-kitab tafsir.
View this post on Instagram
Meski demikian, dia mengungkapkan, jangan langsung memvonis pukulan seperti menempeleng, mendamprat dan kekerasan lainnya. Perlu memperhatikan hadits-hadits Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam sebelum memberi kesimpulan.
1. Dalam hadits ada penjelasan "tidak menyakiti"
ﻋﻦ ﻋﻄﺎء ﻗﺎﻝ: ﻗﻠﺖ ﻻﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ: ﻣﺎ اﻟﻀﺮﺏ ﻏﻴﺮ اﻟﻤﺒﺮﺡ؟ ﻗﺎﻝ: اﻟﺴﻮاﻙ ﻭﺷﺒﻬﻪ، ﻳﻀﺮﺑﻬﺎ ﺑﻪ.
Atha' bertanya kepada Ibnu Abbas, "Apa yang dimaksud memukul yang tidak melukai?" Ibnu Abbas menjawab, "Siwak dan seukurannya, yang dipukulkan" (Tafsir Qurthubi). Kita tahu sendiri kayu siwak hanya seukuran jari telunjuk.
2. Nabi tidak pernah memukul istri
ﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ، ﻗﺎﻟﺖ: «ﻣﺎ ﺿﺮﺏ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺷﻴﺌﺎ ﻗﻂ ﺑﻴﺪﻩ، ﻭﻻ اﻣﺮﺃﺓ، ﻭﻻ ﺧﺎﺩﻣﺎ
“Aisyah berkata bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam tidak pernah memukul apapun dengan tangannya, tidak memukul wanita dan pembantu.” (HR Muslim)
Penjelasan dalam kitab Al-Majmu' setelah menampilkan beberapa hadis kemudian disimpulkan:
ﻓﻲ ﻫﺬا ﺩﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ اﻻﻭﻟﻰ ﺗﺮﻙ اﻟﻀﺮﺏ ﻟﻠﻨﺴﺎء “Hadits ini adalah dalil bahwa lebih utama tidak memukul istri.” (Al-Majmu', 16/450)
Syekh Al-Bahuti dari Mazhab Hanbali lebih rasional dalam memberi ulasan:
ﻭاﻷﻭﻟﻰ ﺗﺮﻙ ﺿﺮﺑﻬﺎ ﺇﺑﻘﺎء ﻟﻠﻤﻮﺩﺓ
“Lebih baik tinggalkan memukul istri agar cinta tetap ada.” (Kasyaf Al-Qina', 5/210).
UU KDRT..