Kamis 01 Aug 2024 09:43 WIB

Suara Keras MUI Soal Penghapusan Sunat Perempuan: Tidak Wajib tapi tak Boleh Dilarang!

Pelarangan khitan terhadap perempuan dinilai bertentangan dengan ketentuan syariah.

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ustaz Muhammad Cholil Nafis menjawab pertanyaan wartawan republika di Jakarta, Kamis (13/12).
Foto:

Tidak hanya itu, fatwa MUI tersebut juga menetapkan batas atau cara khitan perempuan. Dalam pelaksanaannya, menurut Komisi Fatwa MUI, khitan terhadap perempuan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 

1. Khitan perempuan dilakukan cukup dengan hanya menghilangkan selaput (Jaldah/colum/praeputium) yang menutupi klitoris. 

2. Khitan perempuan tidak boleh dilakukan secara berlebihan, seperti memotong atau melukai klitoris (insisi dan eksisi) yang mengakibatkan dlarar. 

photo
Sunat perempuan berbeda dengan female genital mutilation. - (Republika)

Terkait praktik sunat perempuan ini, bahkan Komisi Fatwa MUI juga memberikan beberapa relomendasi. Diantaranya, meminta kepada Pemerintah cq. Departemen Kesehatan untuk menjadikan fatwa ini sebagai acuan dalam penetapan peraturan/regulasi tentang masalah khitan perempuan. 

"Menganjurkan kepada Pemerintah cq. Departemen Kesehatan untuk memberikan penyuluhan dan pelauhan kepada tenaga medis untuk melakukan khitan perempuan sesuai dengan ketentuan fatwa ini," kata fatwa MUI. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement