REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) No.28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Di dalam pasal 102 beleid tersebut, pemerintah secara eksplisit menghapus praktik sunat perempuan.
Bunyi lengkap pasal tersebut yakni sebagai berikut.
Upaya Kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O1 ayat (1) huruf a paling sedikit berupa:
a. menghapus praktik sunat perempuan.
b. mengedukasi balita dan anak prasekolah agar mengetahui organ reproduksinya
c. mengedukasi mengenai perbedaan organ reproduksi laki-laki dan perempuan
d. mengedukasi untuk menolak sentuhan terhadap organ reproduksi dan bagian tubuh yang dilarang untuk disentuh
e. mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat pada organ reproduksi
f. memberikan pelayanan klinis medis pada kondisi tertentu.
Pembahasan mengenai sunat perempuan sudah pernah diulas oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam fatwa bernomor 9A Tahun 2008 tentang Hukum Pelarangan Khitan terhadap Perempuan yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Mei 2008, MUI mengungkapkan tiga keputusan dan satu rekomendasi.
Pertama, status hukum khitan terhadap perempuan
1. Khitan, baik bagi laki-laki maupun perempuan, termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam.
2. Khitan terhadap perempuan adalah makrumah, pelaksanaannya sebagai salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan.