Rabu 31 Jul 2024 14:20 WIB

Peraturan Pemerintah Hapus Praktik Sunat Perempuan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Ada beberapa pendapat hukum tentang sunat bagi perempuan.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Di sejumlah negara, masih dilakukan sunat terhadap perempuan (ilustrasi)
Foto: ABC News
Di sejumlah negara, masih dilakukan sunat terhadap perempuan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menetapkan dalam Pasal 102 menghapus praktik sunat perempuan.

Berikut bunyi Pasal 102:

Baca Juga

Upaya Kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf a paling sedikit berupa:

a. Menghapus praktik sunat perempuan.

b. Mengedukasi balita dan anak prasekolah agar mengetahui organ reproduksinya.

c. Mengedukasi mengenai perbedaan organ reproduksi laki-laki dan perempuan.

d. Mengedukasi untuk menolak sentuhan terhadap organ reproduksi dan bagian tubuh yang dilarang untuk disentuh.

e. Mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat pada organ reproduksi. 

f. Memberikan pelayanan klinis medis pada kondisi tertentu.

Hukum Sunat Perempuan Dalam Islam

Ulama kharismatik, Buya Yahya Zainul Maarif yang akrab disapa Buya Yahya dalam sebuah kajian di Channel Youtube Al-Bahjah TV menjelaskan hukum khitan atau sunat bagi perempuan.

Hukum khitan dalam mazhab Imam Syafi'i yang dikukuhkan. Pendapat pertama, bagi kaum laki-laki dan perempuan wajib khitan dalam mazhab Imam Syafi'i. Meskipun perempuan wajib khitan dalam pendapat pertama dalam mazhab Imam Syafi'i.

Pendapat kedua dalam mazhab Imam Syafi'i, khitan wajib bagi kaum laki-laki. Sunnah bagi kaum perempuan. Pendapat ini yang banyak digunakan di Indonesia. 

Artinya walaupun sunnah tetap dianjurkan. Kalau anda mengambil pendapat yang wajib maka khitan putri anda. Kalau anda mengambil pendapat yang sunnah maka terserah anda mau dikhitan atau tidak. 

Ada dalam mazhab Imam Malik, khitan laki-laki dan perempuan hanya kemuliaan sunnah. Laki-laki dikhitan hukumnya sunnah, tapi tetap mereka khitan semua. Jadi jangan kemudian berkata mazhab Imam Malik tidak mau khitan. 

Dulu ada tokoh wanita dari Amerika yang melarang khitan perempuan ke mana-mana. Menurutnya khitan itu adalah penyiksaan dan lain sebagainya. Anda jangan ikut dia, anda punya Nabi Muhammad SAW.

Khitan bagi perempuan adalah kemuliaan. Ada yang mengatakan wajib khitan, maka wajib melakukannya. Bagi yang mengatakan sunnah, maka melaksanakan khitan sebisa mungkin. 

Tapi yang perlu diperbaiki adalah cara mengkhitan perempuan. Ahli intan mengatakan ada wilayah tertentu yang diambil. Pada bagian perempuan hanya wilayah yang menonjol di bagian kelamin perempuan itu yang digesek saja, dilukai, itu bukan diambil. Karena kalau diambil bisa hilang syahwatnya. Sebab yang salah adalah mengambil sebanyak-banyaknya.

Para bidan dan dokter-dokter seharusnya sudah mengerti hal ini.

Demikian, mengutip penjelasan Buya Yahya dalam Channel Youtube Al-Bahjah TV.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement