Rabu 31 Jul 2024 08:35 WIB

Pemerintah Resmi Hapus Sunat Perempuan, Begini Bunyi Aturan Lengkapnya!

Penghapusan sunat perempuan dinilai menjadi upaya mewujudkan kesehatan reproduksi.

Rep: Achmad Syalaby I/ Red: A.Syalaby Ichsan
Sunat perempuan berbeda dengan female genital mutilation.
Foto: Republika
Sunat perempuan berbeda dengan female genital mutilation.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (30/7/2024), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan pengesahan Peraturan Pemerintah ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan guna membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif.

Baca Juga

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Budi.

photo
Sunat perempuan vs female genital mutilation. - (Republika)

Salah satu yang menjadi objek yang diatur dalam beleid ini yakni kesehatan reproduksi dari berbagai golongan usia, di antaranya bayi. Dalam Pasal 96, kesehatan reproduksi didefinisikan sebagai keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi, bukan semata-mata bebas dari penyakit atau kedisabilitasan.

Secara eksplisit, aturan yang tertera dalam pasal 102 ini pun mengungkap dalam upaya kesehatan sistem reproduksi tersebut, salah satunya yakni menghapus sunat perempuan. Bunyi lengkap pasal tersebut yakni sebagai berikut:

Upaya Kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O1 ayat (1) huruf a paling sedikit berupa:

a. menghapus praktik sunat perempuan.

b. mengedukasi balita dan anak prasekolah agar mengetahui organ reproduksinya

c. mengedukasi mengenai perbedaan organ reproduksi laki-laki dan perempuan

d. mengedukasi untuk menolak sentuhan terhadap organ reproduksi dan bagian tubuh yang dilarang untuk disentuh

e. mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat pada organ reproduksi

f. memberikan pelayanan klinis medis pada kondisi tertentu.

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement