Senin 29 Jul 2024 13:52 WIB

Benarkah Haram Menambahkan Sayyidina pada Kata Muhammad Saat Tasyahud dalam Shalat?

Suara ulama terpecah mengenai masalah ini. Ada pro dan kontra.

Rep: Nashih Nasrullah/ Red: A.Syalaby Ichsan
Infografis Posisi Jari Saat Tasyahud Menurut Empat Mazhab
Foto:

Sedangkan, di kalangan mazhab Maliki, ada Ibn 'Atha' as-Sakandari, an-Nafrawi, al-Hithab, Ahmad Razuq, dan Imam as-Syaukani. Syekh Ahmad bin as-Shiddiq al-Ghumari al-Hasani guna menguatkan bolehnya memakai kata sayyid, menulis risalah khusus yang berjudul Tasynif al-Adzan bi Adillati Istihbab as-Siyadah 'Inda Dzikri Ismihi SAW fi as-Shalah wa al-Adzan wa al-Iqamati wa al-Adzan.

Di pengujung fatwanya, lembaga yang kini digawangi Syekh Syauqi Ibrahim Abd el-Karim Allam itu mengimbau segenap umat agar menjaga adab saat menyebut nama Muhammad SAW. Penting pula mengajarkan kepada keluarga, anak, dan handai tolan untuk mencintai dan menghormati Rasul melalui panggilan yang pantas dan terhormat. Edukasi itu perlu menyusul maraknya fitnah dan keserampangan pendapat di tengah-tengah masyarakat.  

Berseberangan

Sementara itu, pendapat lain mengemukakan fakta berseberangan, yakni hukum penyertaan kata sayyid, baik dalam tasyahud atau ibadah lain, seperti azan, iqamat, dan shalawat tidak boleh dilakukan. Pendapat ini disampaikan oleh Komite Tetap Kajian dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi. Lembaga ini menegaskan redaksi tasyahud, shalawat, azan, dan iqamat yang dicontohkan Rasulullah tidap pernah menyebutkan kata yang berarti pemimpin itu.

Hadis-hadis shahih dengan tegas menyebutkan pelafalan redaksi tanpa kata sayyid. Cukup dengan sebutan Muhammad Rasulullah dalam azan dan kata Muhammad saja dalam tasyahud. Maka, hendaknya tidak mengada-ada dan menambahkan kata yang tidak dicontohkan oleh Rasul. Pendapat serupa disampaikan oleh Syekh Ibn Utsaimin dan Nasiruddin al-Albani.

sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement