Senin 29 Jul 2024 13:11 WIB

Setelah NU-Muhammadiyah, Satu Lagi Ormas Islam Nyatakan Terima Izin Usaha Pertambangan

Ada tiga ormas Islam yang siap kelola izin pertambangan.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
 Ada tiga ormas Islam yang siap kelola izin pertambangan. Foto:  Pertambangan (Ilustrasi)
Foto:

Ia mengatakan, Nahdlatul Ulama saat ini memiliki jaringan perangkat organisasi yang menjangkau hingga ke tingkat desa serta lembaga-lembaga layanan masyarakat di berbagai bidang yang mampu menjangkau masyarakat akar rumput di seluruh Indonesia.

“Itu semua akan menjadi saluran efektif untuk menghantarkan manfaat dari sumber daya ekonomi yang oleh pemerintah dimandatkan kepada Nahdlatul Ulama untuk mengelolanya,” kata Ketua Umum PBNU ini.

Gus Yahya mengatakan, Nahdlatul Ulama akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen yang akan menjamin profesionalitas dan akuntabilitas, baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya.

Sejalan dengan PBNU, Wakil Ketua PP Persis, Prof Atip Latipul Hayat mengatakan, pemanfaatan sumber daya mineral dan pertambangan di Indonesia bukan saja terkesan tidak adil, tapi memang tidak adil. Sumber daya alam itu diberikan kepada satu kelompok tertentu yang betul-betul untuk kepentingan bisnis saja.

"Nah sementara amanat konstitusi itu, (SDA) untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, nah ormas dalam hal ini ormas Islam itu adalah yang paling langsung terkait dengan masalah keumatan ini, kesejahteraan (umat) termasuk di dalamnya, karena kita juga mengurus pendidikan dan lain sebagainya," kata Prof Atip kepada Republika, Selasa (4/6/2024).

Prof Atip mengatakan, Persis memahami dan mengapresiasi kebijakan ini, jadi ini semacam reorientasi untuk pengelolaan tambangan. Penguasaan tambang tetap oleh negara jadi jangan disalahpahami seolah-olah ormas menguasai pertambangan, penguasaannya tetap oleh negara.

Ia mengatakan, jadi ormas itu justru sekarang mendapat kesempatan atau lahan amal soleh yang selama ini didengung-dengungkan. Jika tambang dikelola ormas keagamaan justru akan akan memfilter supaya kegiatan pertambangan ini tidak menjadi perusakan lingkungan.

Prof Atip menambahkan, undang-undang dalam hal ini Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 sudah mengamanatkan. Maka ormas keagamaan harus bekerja sama dengan badan usaha yang bergerak di bidang pertambangan. Tapi ormas keagamaan itu harus menjadi pemegang saham mayoritas dan pegang pengendali, disinilah fungsinya. 

"Jadi secara tersirat ormas itu diberi mandat dan amanat oleh peraturan itu. Untuk menjaga agar pertambangan ini tidak merusak lingkungan, dan orientasinya tidak hanya bisnis semata," ujar Prof Atip.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement