Pertama, kekayaan alam adalah anugerah Allah yang manusia sebagai khalifah di muka bumi memiliki kewenangan untuk memanfaatkan alam untuk kemaslahatan dan kesejahteraan hidup material dan spiritual. Pengelolaan usaha pertambangan sejalan dengan Anggaran Dasar Pasal 7 Ayat 1 yang berbunyi untuk mencapai maksud dan tujuan Muhammadiyah melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar dan tajdid yang diwujudkan dalam segala bidang kehidupan.
Anggaran Rumah Tangga Pasal 3 Ayat 8 yang berbunyi memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas. Anggaran Rumah Tangga Pasal 3 Ayat 10 menyebutkan Muhammadiyah dalam mencapai tujuan dan usahanya memelihara mengembangkan dan mendayagunakan sumber daya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan.
Kedua, Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Bahwa sesuai kewenangannya pemerintah sebagai penyelenggara negara memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah antara lain karena jasa-jasanya bagi bangsa dan negara untuk dapat mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat
Ketiga, keputusan muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar tahun 2015 mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi, selain dakwah dalam pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh dan bidang dakwah lainnya.
Pada tahun 2017 Muhammadiyah telah menerbitkan pedoman badan usaha milik Muhammadiyah atau BUMM untuk memperluas dan meningkatkan dakwah Muhammadiyah di sektor industri pariwisata jasa dan unit bisnis lainnya.
Keempat, dalam mengelola tambang, Muhammadiyah berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggung jawab melibatkan kalangan profesional dari kalangan kader dan warga persyarikatan, masyarakat di sekitar area tambang, sinergi dengan perguruan tinggi serta beberapa teknologi yang meminimalkan kerusakan alam.
Muhammadiyah memiliki sumber daya manusia yang amanah, profesional, dan berpengalaman di bidang pertambangan serta sejumlah perguruan tinggi Muhammadiyah memiliki program studi pertambangan. Sehingga usaha tambang dapat menjadi tempat praktik dan pengembangan entrepreneurship yang baik.
Kelima, dalam mengelola tambang Muhammadiyah akan bekerja sama dengan mitra yang berpengalaman mengelola tambang, memiliki integritas dan komitmen yang tinggi dan keberpihakan kepada masyarakat serta perserikatan melalui perjanjian kerjasama yang saling menguntungkan.
Izin usaha pertambangan akan dikembalikan jika.. baca di halaman selanjutnya.