Ahad 28 Jul 2024 14:15 WIB

Ini Argumen Lengkap Muhammadiyah yang Resmi Putuskan Terima Konsesi Tambang

Muhammadiyah memutuskan siap mengelola usaha pertambangan sesuai aturan.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Mas Alamil Huda
Massa yang tergabung dalam Forum Cik Di Tiro melakukan aksi di depan Universitas Aisyiyah, Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu (27/7/2024). Mereka meminta kepada Muhammadiyah menolak pemberian izin tambang.
Foto: ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Massa yang tergabung dalam Forum Cik Di Tiro melakukan aksi di depan Universitas Aisyiyah, Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu (27/7/2024). Mereka meminta kepada Muhammadiyah menolak pemberian izin tambang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 yang di dalamnya terdapat kewenangan dan kesempatan bagi organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP). Muhammadiyah memutuskan siap mengelola usaha pertambangan sesuai aturan tersebut.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof Abdul Mu'ti mengatakan, Muhammadiyah berkomitmen memperkuat dan memperluas dakwah dalam bidang ekonomi, termasuk pengelolaan tambang yang sesuai dengan ajaran Islam.

Baca Juga

"Pengelolaan tambang yang sesuai dengan ajaran Islam, konstitusi, dan tata kelola yang profesional, amanah, penuh tanggung jawab, seksama, berorientasi kepada kesejahteraan sosial, menjaga kelestarian alam secara seimbang dan melibatkan sumber daya insani yang handal dan berintegritas tinggi," kata Prof Mu'ti dalam Konferensi Pers Hasil Konsolidasi Nasional Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ahad (28/7/2024)

Prof Mu'ti mengatakan, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah melakukan pengkajian dan menerima masukan yang komprehensif dari para ahli pertambangan, ahli hukum, majelis/lembaga di lingkungan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, pengelola/pengusaha tambang, ahli lingkungan hidup, perguruan tinggi dan pihak-pihak terkait lainnya.

Prof Mu'ti mengatakan, Muhammadiyah memutuskan siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 dengan pertimbangan dan persyaratan.

photo
INFOGRAFIS Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang Batu Bara - (dok rep)

Ada beberapa alasan yang mendasarinya. Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement