Jumat 19 Jul 2024 09:01 WIB

Angka Perceraian Turun 10 Persen, Kemenag: Ini Harus Kita Syukuri

Kemenag mengapresiasi Fasilitator Bimbingan Perkawinan atas turunnya angka perceraian

Angka perceraian turun. Kementerian Agama pun mengapresiasi peran Fasilitator Bimbingan Perkawinan (Bimwin) atas capaian tersebut.
Foto: Dok Kemenag
Angka perceraian turun. Kementerian Agama pun mengapresiasi peran Fasilitator Bimbingan Perkawinan (Bimwin) atas capaian tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Angka perceraian pada 2023 mengalami penurunan hingga 10,2 persen jika dibandingkan pada 2022. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis pada 28 Februari 2024, angka perceraian pada 2022 mencapai 516.344 kasus dan turun pada 2023 menjadi 463.654 kasus perceraian. Kementerian Agama pun mengapresiasi peran Fasilitator Bimbingan Perkawinan (Bimwin) atas capaian tersebut.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam), Kamaruddin Amin mengatakan, penurunan angka cerai tersebut tidak lepas dari peran Fasilitator Bimbingan Perkawinan (Bimwin). "Kita berhasil menurunkan angka perceraian yang sangat signifikan. Capaian ini harus kita apresiasi dan syukuri. Kita harus bangga dengan capaian itu dan terus meningkatkan kualitas Bimwin dan fasilitator," ujar Kamaruddin dalam kegiatan Bimtek Fasilitator Bimwin Angkatan II di Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Ia menuturkan, fasilitator harus mampu memberi contoh keluarga harmonis dan sakinah kepada masyarakat. "Betapa banyak dampak perceraian, maka kita harus memberi contoh keluarga sakinah kepada masyarakat," kata dia.

Salah satu tugas penting fasilitator menurut Kamaruddin adalah memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa pernikahan merupakan sesuatu yang sakral. "Setiap orang yang ingin menikah mempunyai komitmen bersama untuk membangun keluarga yang kokoh," ujar dia.

KUA, menurutnya, berperan sangat penting dalam memitigasi dan meminimalkan angka perceraian. Karena itu, program Bimwin perlu ditingkatkan, mulai dari edukasi, bimbingan, dan penyuluhan tentang sakralitas pernikahan kepada masyarakat melalui berbagai forum dan program.

"Entitas dan peran kita (Kemenag) sangat penting dalam mengatasi persoalan tersebut. Sehingga, kita harus siap dan tegas menerapkan kebijakan calon pengantin wajib mengikuti Bimwin," tegas Kamaruddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement