Ahad 23 Nov 2025 13:50 WIB

Wamenhaj Tegaskan tidak Ada Haji Mandiri

Dahnil meminta istilah tersebut tidak disalahartikan sebagai haji tanpa campur tangan

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Foto: Muhyiddin / Republika
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak.

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR — Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia (Wamenhaj RI) Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, tidak ada konsep haji mandiri dalam aturan baru terkait penyelenggaraan ibadah haji. Penegasan tersebut disampaikan seiring ramainya isu mengenai “visa mandiri” muncul setelah Undang-Undang Haji yang baru membuka ruang adanya visa yang tidak melalui jalur kuota resmi pemerintah.

Dahnil memastikan, istilah itu tidak boleh disalahartikan sebagai haji tanpa campur tangan negara.“Haji itu pada prinsipnya nggak ada yang mandiri,” ujar Dahnil saat ditemui seusai acara Perhimpunan Kedokteran Haji Indonesia (Perdokhi) di Sentul, Bogor, Sabtu (22/11/2025).

Baca Juga

Dahnil mengakui bahwa memang ada kuota yang tidak berasal dari kuota resmi pemerintah, seperti kuota visa Mujamalah dan Furoda.  Menurut Dahnil, kuota non-resmi yang dimaksud adalah visa mujamalah, yakni visa khusus yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi kepada pihak-pihak tertentu di luar kuota nasional. Visa tersebut biasanya merupakan undangan resmi, sering dikenal sebagai “undangan raja”.

photo
Petugas bersiap melakukan proses pengambilan data biometrik (wajah dan sidik jari) melalui aplikasi Saudi Visa Bio di KBIH Daarul Hikmah, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (27/9/2025). Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan mulai melakukan perekaman bio visa haji untuk keperluan pembuatan visa dan kelancaran proses imigrasi di Arab Saudi musim haji 2026. - (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

“Itu biasanya mujamalah. Itu dikeluarkan oleh Pemerintah Saudi Arabia khusus kepada masyarakat tertentu. Jadi jangan dibayangkan mereka mengurus sendiri visa-nya,”kata dia.

Dahnil menegaskan, seluruh anggota jamaah yang berangkat, baik melalui kuota reguler maupun mujamalah, tetap berada di bawah perlindungan negara. “Jadi itu diskresi dari pemerintah Saudi Arabia. Perlindungannya tetap negara, negara menanggung itu, nggak ada haji mandiri itu,”kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement