Sholat Jamak
Shalat jamak ialah shalat yang dikumpulkan, misalnya Zhuhur dengan Ashar ; Maghrib dengan 'Isya, didalam satu waktu. Cara melakukan shalat jama' itu ada dua macam :
a. Jika shalat zhuhur dengan 'ashar dikerjakan pada waktu zhubur atau maghrib dengan dilakukan pada waktu maghrib, maka jama' semacam itu disebut "Jama* Taqdim".
b. Jika dilakukan sebaliknya disebut "Jama' ta'khir", misalnya zhuhur dan 'ashar dikerjakan pada waktu 'ashar dan maghrib dengan 'isya dikerjakan pada waktu 'isya.
Syarat jamak taqdim
a. Dikerjakan dengan tertib; yakni dengan shalat yang pertama misalnya zhuhur dahulu, kemudian kshar dan maghrib dahulu kemudian isya.
b. Niat jamak dilakukan pada shalat pertama.
c. Berurutan antara keduanya; yakni tidak boleh disela dengan shalat sunat atau lain-lain perbuatan.
Syarat jama' ta'khir
a. Niat jamak takhir dilakukan pada shalat yang pertama.
b. Masih dalam perjalanan tempat datangnya waktu yang kedua.
Jamak dan Qashar
Musafir yang memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan di atas boleh mengerjakan shalat jamak dan qashar sekaligus, yaitu mengumpulkan shalat dan memendekkannya.
Grafis sholat dalam perjalanan..