Jumat 05 Jul 2024 08:59 WIB

Kasus Hasyim Asyari, Rasulullah Sudah Ingatkan Zina Merajalela Jelang Kiamat

Maraknya asusila dan zina marak ditemukan di negara mayoritas Islam.

Ketua KPU Hasyim Asy
Foto: Republika/Bayu Adji P
Ketua KPU Hasyim Asy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kasus dugaan asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari terbukti dengan vonis dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Rabu (3/7/2024). 

Putusan yang dibaca oleh anggota DKPP Dewi Pitalolo pada Rabu (3/7/2024) menyebutkan Ketua KPU memaksa hubungan badan kepada seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda wilayah Den Haag pada Oktober 2023 lalu.

Baca Juga

"Pada kegiatan tersebut, teradu hadir pada 3 Oktober 2023 dan menginap di Hotel Van Der Valk, Amsterdam, Belanda, bahwa dalam sidang pemeriksaan pengadu mengaku pada malam hari pada 3 Oktober 2023 pengadu dihubungi teradu untuk datang ke kamar hotelnya, pengadu kemudian datang ke kamar hotel teradu dan berbincang di ruang tamu kamar teradu. Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan, pada awalnya pengadu terus menolak namun teradu terus memaksa," ujar anggota DKPP Dewi Pitalolo saat membacakan pertimbangan putusan dalam video yang dikutip Republika dari sidang yang digelar di gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

"Saya ulangi, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan, pada akhirnya hubungan badan itu terjadi," ujar dia.

photo
Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi Komisioner KPU Idham Holik (depan, kanan) dan Mohammad Afifuddin (depan, kiri) memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta (3/7/2024). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI Hasyim Asyari dari jabatannya terkait kasus dugaan asusila terhadap salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk wilayah Eropa. - ( ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Terkait putusan itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari berterima kasih kepada DKPP RI yang telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada dirinya terkait kasus dugaan asusila. Hal itu disampaikan Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.

Kasus asusila dan perzinaan belakangan menghiasi pemberitaan berbagai media. Ironisnya, pelakunya merupakan seorang pejabat yang seharusnya menjaga integritas diri, lembaga dan negara. Tren kasus perzinaan tersebut menunjukkan terjadinya tren penurunan moral masyarakat dari nilai-nilai agama. 

Hal ini sesuai dengan nubuat dari Rasulullah SAW. Menurut Yusuf Al-Hajj Ahamd dalam bukunya Mukjizat Al-Quran Yang Tak Terbantahkan mengatakan Rasulullah Saw telah memprediksi bahwa perzinaan akan merajalela pada akhir zaman. Pendapat tersebut merujuk kepada sebuah hadis:

Ibnu Hibban meriwayatkan dari Abdullah bin Amr bahwa Rasulullah bersabda, "Kiamat tidak akan terjadi hingga hubungan seks (zina) satu sama lain sebagaimana yang dilakukan oleh keledai" Abdullah bertanya, "Apakah kondisi yang seperti itu benar-benar akan terjadi?" Nabi menjawab, "Ya. Hal itu akan terjadi!"

Berdasarkan hadis tersebut, Yusuf menegaskan situasi yang telah dikatakan Rasulullah telah terjadi saat ini. Maraknya asusila dan perzinaan bahkan juga marak ditemukan di negara dengan mayoritas beragama Islam.

 

sumber : Pusat Data Republika/ Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement