Rabu 15 Jan 2025 18:02 WIB

Jihad Islam Palestina akan Ikut Negosiasi Gencatan Senjata di Qatar

Hamas telah melakukan serangkaian pertemuan.

Pejuang Hamas, ilustrasi
Pejuang Hamas, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,GAZA -- Gerakan Jihad Islam Palestina pada Selasa (14/1/2025) mengumumkan bahwa para petinggi mereka akan mengikuti pembicaraan di Doha, Qatar. Hal tersebut untuk menyelesaikan kesepakatan gencatan senjata di Gaza.

Sebelumnya, kelompok perlawanan Palestina, Hamas, menyatakan bahwa kesepakatan gencatan senjata di Gaza dan pertukaran tawanan dengan Israel sudah mencapai "tahap akhir."

Baca Juga

Dalam pernyataannya, Hamas menekankan pentingnya “melanjutkan konsultasi dengan para pemimpin faksi Palestina hingga kesepakatan itu dapat difinalkan.”

Hamas juga menyebutkan bahwa mereka telah melakukan serangkaian pertemuan dengan para pemimpin faksi untuk mengabarkan kemajuan yang dicapai dalam negosiasi di Doha.

Para pemimpin faksi menegaskan pentingnya “kesiapan nasional secara menyeluruh" untuk tahap selanjutnya dan berbagai hal yang dibutuhkan.”

Qatar menyatakan bahwa negosiasi gencatan senjata di Gaza telah memasuki "tahap akhir" dan pengumuman kesepakatan "sudah dekat."

Majed al-Ansari, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Qatar, mengatakan bahwa draf kesepakatan telah diserahkan kepada Hamas dan Israel.

"Hambatan utama pada isu-isu penting yang dipermasalahkan kedua pihak telah diatasi,” kata dia pada konferensi pers di Doha.

Israel saat ini menahan lebih dari 10.300 warga Palestina. Di pihak lain, Hamas diperkirakan menyandera 98 warga Israel di Gaza. Kelompok itu mengatakan banyak sandera tewas akibat serangan udara Israel yang membabi buta.

Negosiasi Israel-Hamas yang ​dimediasi oleh Qatar, Mesir, dan AS itu beberapa kali terhenti karena Netanyahu mengajukan syarat-syarat baru.

Kelompok oposisi Israel dan keluarga para sandera menuduh Netanyahu menghalangi upaya gencatan senjata di Gaza dan pertukaran tawanan dengan Hamas.

Sejak Hamas melakukan serangan lintas batas pada 7 Oktober 2023, Israel terus melancarkan perang di Jalur Gaza, meski Dewan Keamanan PBB telah mengeluarkan resolusi yang menyerukan gencatan senjata segera.

Perang Israel di wilayah kantong Palestina itu telah menewaskan lebih dari 46.600 orang, sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak.

Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant, atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi gugatan di Mahkamah Internasional atas perang genosida di Gaza.

 

sumber : Anadolu / Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement