Jumat 14 Jun 2024 15:21 WIB

Hukum Berkurban Bisa Menjadi Wajib, Begini Penjelasan Para Ulama

Jumhur ulama berpendapat jika kurban sunah untuk dilakukan.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: A.Syalaby Ichsan
Zuli Nuryanto peternak sapi menunjukkan sapi yang dibeli oleh Presiden Jokowi untuk kurban di Idul Adha 2024.
Foto:

Jenis Hukum Sunah: Sunah Muakkadah

Dalam pandangan jumhur ulama, nilai kesunahan penyembelihan hewan qurban ini menduduki posisi yang cukup tinggi, yaitu sunah muakkadah.

Dari sisi nilainya, jumhur ulama bukan sekedar menyebutkan bahwa menyembelih hewan qurban itu sunah, tetapi sunah yang punya posisi nilai paling atas, yaitu sunah muakkadah.

Selain ketiga mazhab besar itu, para shahabat yang termasuk berada pada pendapat ini adalah Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Bilal bin Rabah Radhiyallahu'anhum. Termasuk Abu Ma'sud Al-Badri, Said bin Al-Musayyib, Atha', Alqamah, Al-Aswad, Ishaq, Abu Tsaur dan Ibnul Munzdir.

photo
Infografis hikmah kurban - (Dok Republika)

Bahkan Abu Yusuf meski dari mazhab Al-Hanafiyah, termasuk yang berpendapat bahwa menyembelih hewan udhiyah tidak wajib, hanya sunah muakkadah.

Karena bukan wajib, maka kalau pun seseorang yang mampu tapi tidak menyembelih hewan kurban, maka dia tidak berdosa. Apalagi jika mereka memang tergolong orang yang tidak mampu dan miskin. Namun, jika seseorang sudah mampu dan berkecukupan, makruh hukumnya jika tidak menyembelih hewan kurban.

Mazhab As-Syafi'i: Sunah 'Ain dan Sunah Kifayah

Yang agak menarik adalah pembagian jenis sunah 'ain dan sunah kifayah sebagaimana yang dijelaskan oleh Asy-syafi'iyah. Selama ini kita hanya mengenal adanya fardhu 'ain dan fardhu kifayah saja. Misalnya shalat lima waktu adalah fardhu 'ain, sedangkan shalat jenazah adalah fardhu kifayah.

Dalam penetapan hukum kurban ini, Asy-Syafi'iyah menyebutkan hukumnya sebagai sunah ain buat kepala keluarga, dan sunah kifayah buat anggota keluarganya, yaitu anak dan istri yang hidupnya dari nafkah kepala keluarga.

Maksudnya, buat masing-masing kepala keluarga memang disunahkan untuk menyembelih hewan kurban, sehingga hukumnya sunah 'ain. Sedangkan buat anak dan istrinya, bila kepala keluarganya sudah menyembelih, cukuplah sembelihan itu buat sekeluarga. Sehingga hukumnya buat anak dan istri menjadi sunah kifayah.

Dasarnya adalah hadits Nabi Muhammad SAW berikut ini:

كُنَّا وُقُوفاً مَعَ النَّبِيِّ فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ عَلَى كُلِ أَهْلِ بَيْتٍ فيِ كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةِ

Kami wuquf bersama Rasulullah SAW, Aku mendengar beliau bersabda,"Wahai manusia, hendaklah atas tiap-tiap keluarga menyembelih udhiyah tiap tahun. (HR Imam Ahmad, Ibnu Majah dan At-Tirmizi)

Sementara itu, pendapat yang mewajibkan terbagi menjadi dua. Pertama, mereka yang mewajibkan penyembelihan hewan qurban sebagai hukum yang dasar dan asli. Kedua, mereka yang mewajibkannya sebagai hukum turunan dan bukan hukum asli.

Pendapat Mazhab Al-Hanafiyah: Wajib

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement