Pendapat Mazhab Al-Hanafiyah: Wajib
Mazhab Al-Hanafiyah menyebutkan bahwa menyembelih hewan udhiyah hukumnya wajib bagi tiap Muslim yang muqim untuk setiap tahun berulang kewajibannya. Selain mazhab Abu Hanifah, yang berpendapat wajib di antaranya Rabi'ah, Al-Laits bin Saad, Al-Auza'ie, At-Tsauri dan salah satu pendapat dari mazhab Maliki.
Dalil yang mereka kemukakan sampai bisa mengatakan hukumnya wajib adalah ijtahad dari firman Allah SWT
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ
fa ṣalli lirabbika wan-ḥar
Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah. (QS al-Kautsar Ayat 2)
Menurut mereka, ayat ini berbentuk amr atau perintah. Pada dasarnya setiap perintah itu hukumnya wajib untuk dikerjakan. Selain itu juga ada sabda Rasulullah SAW berikut ini yang menguatkan, yaitu
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
Dari Abu Hurairah Radhyalahau anhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat sholat kami." (HR Imam Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim menshahihkannya).
Hadis ini melarang orang Islam yang tidak menyembelih udhiyah untuk tidak mendekati masjid atau tempat sholat. Seolah-olah orang itu bukan Muslim atau munafik.
Jumhur Ulama: Dari sunah menjadi wajib
Jumhur ulama menyebutkan bahwa menyembelih hewan qurban bisa saja hukumnya berubah menjadi wajib, yaitu apabila sebelumnya telah dinadzarkan.
Nadzar itu sendiri adalah sebuah janji kepada Allah SWT yang apabila permintaannya dikabulkan Allah, maka dia akan melakukan salah satu bentuk ibadah sunah yang kemudian menjadi wajib untuk dikerjakan.
Nadzar untuk menyembelih hewan udhiyah membuat hukumnya berubah dari sunah menjadi wajib, baik dengan menyebutkan hewannya yang sudah ditentukan, atau tanpa menyebutkan hewan tertentu.
Kalau seseorang punya kambing yang menyebutkan bahwa kambingnya akan disembelihnya sebagai udhiyah apabila permohonannya dikabulkan Allah, maka wajib atasnya untuk menyembelih kambing itu, dan tidak boleh diganti dengan kambing yang lain.
Sedangkan kalau dia tidak menentukan kambing tertentu, hanya sekedar berjanji untuk menyembelih kambing udhiyah, maka boleh menyembelih kambing yang mana saja.