Sebagai anggota DPR RI, Arteria Dahlan berhak memegang paspor diplomatik. Berdasarkan UU nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 sebagai aturan pelaksananya, Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas diberikan terbatas kepada pejabat negara, pegawai negara, TNI – Polri dan anggota legislatif.
Laman resmi Kementerian Luar Negeri mencatat, paspor diplomatik diberikan untuk melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik dan tidak bersifat diplomatik.
Paspor diplomatik, dikeluarkan untuk diplomat dan pejabat pemerintah lainnya untuk tugas yang berhubungan dengan perjalanan internasional, dan untuk tugas pendampingan.
![photo](https://static.republika.co.id/uploads/images/headline_slide/019437900-1686815278-830-556.jpg)
Menurut Kemlu, meskipun sebagian besar orang dengan kekebalan diplomatik membawa paspor diplomatik, namun memiliki paspor diplomatik tidak sama dengan memiliki kekebalan diplomatik.
Pemberian status diplomatik, hak istimewa dari yang kekebalan diplomatik, harus berasal dari pemerintah negara yang memberikan status diplomatik. Juga, memiliki paspor diplomatik tidak berarti bebas visa perjalanan.
Seorang pemegang paspor diplomatik harus mendapatkan visa non-diplomatik ketika bepergian ke negara di mana ia saat ini tidak juga akan diakreditasi sebagai diplomat, jika visa diperlukan untuk warga negaranya.