Sabtu 29 Jun 2024 21:01 WIB

KH Masyhuril Khamis: Jadikan Judi Online Musuh Bersama

Judi online menyasar semua kalangan masyarakat Indonesia

Rep: Fuji E Permana / Red: Nashih Nashrullah
Judi Online (ilustrasi). Judi online menyasar semua kalangan masyarakat Indonesia
Foto: republika
Judi Online (ilustrasi). Judi online menyasar semua kalangan masyarakat Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa Majelis Ulama Indonesia (PD PAB MUI) berharap pembentukan satuan tugas pemberantasan judi online dapat optimal dalam memberantas judi online di Indonesia.

Ketua PD PAB MUI, KH Masyhuril Khamis menyampaikan pemberantasan judi online di Indonesia sangat penting untuk mencegah kerusakan akhlak yang terjadi di masyarakat.

Baca Juga

Untuk itu, dia mendorong agar satgas judi online yang dibentuk oleh pemerintah ini dapat optimal dalam pelaksanaannya.

"Pembentukan satgas judi oleh pemerintah bagian penting yang harus dioptimalkan dalam pelaksanaannya," kata Kiai Masyhuril kepada Republika.co.id, Sabtu (29/6/2024).

Kiai Masyhuril menyampaikan, dalam memberantas kejahatan judi online ini, harus dihadapi dengan cara kerja bersama antara pemerintah, ulama dan masyarakat.

Kiai Masyhuril menekankan, dengan hal itu, diharapkan judi online di Indonesia dapat terkunci secara rapat agar tidak berdampak luas kepada kerusakan akhlak umat.

"Pintu-pintu judi khususnya judi online harus dikunci dan ditutup. Sebab, judi penyakit yang berdampak luas pada akhlak, menghancurkan diri pelaku, merusak tatanan keluarga dan masyarakat," ujarnya.

Kiai Masyhuril menyebut, kerusakan akhlak masyarakat akibat judi online ini bisa menjadi akar dari perbuatan kejahatan lainnya seperti mencuri, berzina hingga membunuh.

Oleh karena itu, dia mendorong agar semua pihak menjadikan judi online ini sebagai musuh bersama yang harus diperangi.

"Khususnya bagi kaum gen z dimintakan kepada setiap orang tua harus mengawasi anaknya, memantau kegiatan ketika bermain game, bermain medsos, agar mereka tidak terperosok ke jaringan judi online," kata Kiai Masyhuril.

Sementara itu, Sekretaris Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa (PD PAB) MUI KH Nurul Badruttamam menyampaikan tiga usulan yang bisa dilakukan Satgas Pemberantasan Judi Online.

Ketiga usulan tersebut, menurutnya, merupakan langkah-langkah yang strategis dalam memberantas judi online di Indonesia.

Pertama, dia mendorong agar adanya penegakan hukum yang tegas dalam penanganan judi online tersebut. Para pelaku, bandar, dan semua pihak yang terlibat harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, pendidikan dan sosialisasi. Kiai Nurul menyampaikan,hal ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif dari judi online.

"Sosialisasi ini bisa dilakukan melalui berbagai media, termasuk media sosial, ceramah keagamaan, dan program-program pendidikan," ujarnya dikutip laman resmi MUI .

Ketiga, kerja sama antarlembaga. Kiai Nurul menyampaikan, kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga keagamaan, kepolisian, dan kementerian terkait, untuk memastikan pemberantasan judi online berjalan secara efektif.

Dia menyampaikan, upaya pemberantasan judi online khususnya melalui Satgas Pemberantasan Judi Online ini harus didukung semua pihak.

Dia menjelaskan, judi dalam bentuk apapun, termasuk judi online, merupakan perbuatan yang haram menurut ajaran Islam. Selain itu, judi dapat merugikan individu pelakunya, dan merusak tatanan sosial serta ekonomi masyarakat.

"Oleh karena itu, langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah melalui Satgas Pemberantasan Judi Online merupakan upaya yang sangat positif dalam menjaga moral dan akhlak bangsa," paparnya.

Meski begitu, Kiai Nurul mendorong agar satgas judi online ini tidak hanya fokus kepada para pemain 'bawah' atau pengguna akhir. Tetapi juga mengejar dan menindak para pemain 'atas' dan bandar besar yang menjadi otak dari aktivitas judi online ini.

Dia juga mendorong, agar adanya penangkapan dan penindakan terhadap bandar besar dalam judi online. Menurutnya, hal ini akan memberikan efek jera yang lebih signifikan dan membantu memutus rantai bisnis judi online.

Lebih lanjut, Satgas Pemberantasan Judi Online diharapkan dapaf bekerja secara transparan dan akuntabel, serta melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam upaya pemberantasan judi online.

"Semua pemain judi online perlu ditindak sesuai dengan tingkat keterlibatannya. Namun, selain penindakan hukum, rehabilitasi dan pembinaan juga penting bagi para pemain yang mungkin menjadi korban dari kecanduan judi," ungkapnya.

Menurutnya, pendekatan yang seimbang antara penegakan hukum dan upaya rehabilitasi akan lebih efektif dalam mengatasi masalah judi online secara menyeluruh.

photo
Judi online lintas daerah dan profesi. - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement