REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Operasional pemberangkatan jamaah haji ke Tanah Suci masih berlangsung dan akan berakhir pada 10 Juni 2024 mendatang. Sudah 80 persen dari total jamaah haji reguler sebanyak 213.320 orang tiba di Kota Makkah Al-Mukarramah, layanan jamaah pun mulai terkonsentrasi di Makkah.
"Sejalan dengan itu, PPIH terus mengintensifkan persiapan menjelang puncak haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina,” kata Anggota Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda dalam keterangan resmi Kementerian Agama di Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Widi menyampaikan, seiring persiapan yang dilakukan PPIH untuk puncak haji mendatang, jamaah haji agar mempersiapkan diri sebaik mungkin terutama kesiapan kesehatan fisik.
"Jamaah haji dapat memaksimalkan mushola hotel dan masjid sekitar hotel untuk aktivitas ibadahnya. Membatasi bepergian ke luar hotel dan sholat di Masjidil Haram yang saat ini mulai padat oleh jamaah haji dari seluruh dunia," ujar Widi.
Selain itu, Widi mengatakan, dipastikan dokumen penting berupa smart card, gelang jamaah haji, dan dokumen penting lainnya sebagai syarat masuk Armuzna telah aman dan tersimpan dengan baik.“Bila smart card-nya hilang, segera laporkan ke petugas haji untuk diproses penggantiannya,” ujar Widi.
Terkait pelaksanaan pembayaran dam, Widi menjelaskan, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Ditjen PHU) Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/ Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.
“Edaran ini terbit sebagai bagian dari upaya perlindungan kepada jamaah haji sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah,” jelas Widi.
Menurutnya, edaran ini juga menginformasikan besaran biaya dam dan lembaga yang bisa menjadi tempat membayar dam. Dalam petunjuk teknis, dikatakan Widi, terdapat standar dan komponen biaya dam yang dapat dijadikan acuan para jamaah dan petugas.
“Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Waktu penyembelihannya, pada tanggal 10 sampai 13 Dzulhijah 1445 H/ 2024 M,” kata Widi.
Widi menambahkan, hewan dam yang telah disembelih dikirimkan dan didistribusikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Makkah dan Indonesia.