Senin 03 Jun 2024 15:27 WIB

34 Jamaah Non Visa Haji Dibebaskan, Tiga WNI Diproses Hukum

Berangkat haji harus memiliki dokumen lengkap.

Rep: Muhyiddin/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi jamaah haji
Foto: Republika
Ilustrasi jamaah haji

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Sebanyak 34 jamaah dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi akhirnya dibebaskan. Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Yusron B Ambarie mengatakan, 34 jamaah telah kembali ke Indonesia dan gagal melaksanakan ibadah haji. 

"34 dari 37 jamaah haji non visa haji bebas dan telah kembali ke Indonesia. Sementara tiga lainnya akan menjalani proses hukum," ujar Yusron dalam keterangannya, Senin (1/6/2024). 

Baca Juga

Sebelumnya, pada Sabtu (1/6/2024) siang sekitar pukul 11.00, aparat keamanan Arab Saudi menangkap  37 jamaah asal Indonesia di Madinah. Menurut Yusron, jamaah haji tanpa tasreh itu berasal dari Makassar. 

"Dari 37 orang itu di antaranya adalah 16 perempuan dan 21 orang laki-laki yang diperkirakan dalam pengakuan mereka berasal dari Makassar," kata Yusron saat diwawancara di Kantor Daker Makkah, Sabtu (1/6/2024) lalu. 

Setelah ditangkap, 37 jamaah itu kemudian mendapatkan pendampingan oleh tim KJRI. Dalam pemeriksaan, mereka semua kedapatan menggunakan visa ziarah untuk mengunjungi Arab Saudi.  

"Mereka diketahui menggunakan ID Card Haji Palsu dan juga menggunakan gelang haji palsu dan ada juga yang menggunakan paspor haji palsu," kata Yusron.

Seorang koordinator dengan inisial SJ yang mengatur perjalanan ini juga ditangkap oleh pihak aparat keamanan Arab Saudi. Selain itu, seorang supir warga negara asing juga ikut ditangkap dalam kasus ini. 

Untuk masuk ke Tanah Suci, menurut dia, 37 WNI tersebut masuk dari Qatar menuju Riyadh, lalu terbang ke Madinah. Berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi, jamaah tersebut terancam akan dideportasi, didenda 10 ribu riyal, dan dilarang masuk Saudi selama 10 tahun. 

"Sementara untuk koordinator atau organizer, maka dia akan kena denda 50 ribu riyal plus enam bulan tahanan, dan juga deportasi dan cekal selama 10 tahun," jelas Yusron. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement