Jumat 31 May 2024 20:02 WIB

MUI Bolehkan Murur di Muzdalifah, PPIH Daker Makkah Bahas Skema Barunya

Dibolehkannya murur memberikan solusi alternatif hukum bagi jamaah haji Indonesia.

Kepala Daker Makkah, Khalilurrahman
Foto: Republika/Muhyiddin
Kepala Daker Makkah, Khalilurrahman

REPUBLIKA.CO.ID, Laporan Jurnalis Republika Muhyiddin dari Makkah, Arab Saudi

MAKKAH -- Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang sahnya ibadah jamaah haji Indonesia yang melakukan murur (melintas) di Muzdalifah, yaitu melewati dan berhenti sejenak tanpa turun dari kendaraan.

Baca Juga

Saat ini, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Makkah masih melakukan pembahasan terkait skema baru pelaksanaan ibadah wukuf di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

"Untuk skemanya saat ini masih kami bahas," ujar Kepala Daker Makkah Khalilurrahman saat diwawancara di Daker Makkah, Jumat (31/5/2024).

Pembahasan tentang murur ini sebagai hasil permohonan Dirjen Haji Kemenag seiring bertambahnya jamaah haji dan menyempitnya kawasan Muzdalifah. Kemenag ingin menjamin terlaksananya layanan ibadah bagi jamaah haji sesuai dengan ketentuan syariat.

Terkait masalah murur ini, Kemenag tidak hanya berkonsultasi kepada MUI, tapi juga kepada Lembaga Bahtsul Masail (LBM) pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

"Terkait dengan skema murur di Muzdalifah ini memang mendapat respons dari MUI dan terakhir dari Lembaga Bahtsul Masail PBNU. Jadi, kedua organisasi besar di Indonesia ini memberikan sebuah perhatian yang besar terhadap skema murur di Muzdalifah," ucap dia.

Keputusan hukum tentang masalah murur...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement