Kamis 03 Sep 2026 13:35 WIB

MUI Ingatkan Label 'No Pork No Lard' Bukan Jaminan Menu Halal

Kehalalan makanan juga ditentukan bahan baku serta proses pengolahan.

Pelanggan melintas di dekat Logo Halal di Sebuah Restoran Cepat Saji, Jakarta.
Foto: Republika/Prayogi
Pelanggan melintas di dekat Logo Halal di Sebuah Restoran Cepat Saji, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan penggunaan keterangan no pork no lard pada restoran tidak serta-merta menjamin makanan yang disajikan telah memenuhi ketentuan halal.

“Yang no pork, no lard itu lebih bersifat deklaratif secara sepihak dari pelaku usaha. Tetapi, tidak serta-merta menu yang tidak ada pork dan tidak ada lard, kemudian bisa dijustifikasi sebagai menu halal,” ujar Asrorun Niam di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Baca Juga

Menurut dia, kehalalan makanan tidak hanya ditentukan oleh ada atau tidaknya unsur babi dan turunannya, tetapi juga mencakup bahan baku serta proses pengolahan dan penyembelihan.

Ia mencontohkan, menu berbahan dasar daging sapi kehalalannya tetap harus dilihat dari proses penyembelihannya hingga pengolahannya.

“Kalau proses penyembelihannya tidak sesuai dengan syar’i, sungguh pun di situ no pork, dagingnya sudah jelas beef, tetapi beef-nya tidak disembelih secara syar’i menjadi haram, dan tidak boleh dikonsumsi bagi Muslim,” kata dia.

 

Berita Lainnya

Rekomendasi