Adib menjelaskan, pemahaman keagamaan yang dapat memperkuat nilai-nilai ke-Indonesiaan adalah paham keagamaan yang menerima, berpadu, dan berkembang dengan tradisi yang tumbuh di Indonesia.
Dia mengatakan, sejarah Islam di Indonesia sendiri diwarnai dengan keiindahan harmoni semacam itu. Islam masuk dan dianut oleh masyaraat Indonesia yang kental dengan tasawuf, toleransi, dan akulturasi budaya.
"Bentuk pemahaman ini merupakan pemahaman yang ideal untuk memperkuat nilai-nilai keindonesiaan," ujar Adib.
Selain penerimaan terhadap tradisi, tambah dia, paham keagamaan yang ideal juga mesti mengajarkan sikap wasathiyah, atau jalan tengah. Karena itulah Kementerian Agama mengembangkan dan menguatkan moderasi beragama.
"Dan saat ini, penguatan moderasi beragama didukung oleh Peraturan Presiden Nomor 58 tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Paham keagamaan jalan tengah ini akan menjunjung tinggi toleransi, menghargai perbedaan, dan menekankan kecintaan kepada tanah air," kata Adib.