REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menyebut sertifikasi halal penting untuk diperoleh pengusaha sebab tak lagi hanya soal keagamaan, tapi dapat memberikan nilai tambah pada suatu produk.
“Halal itu bukan hanya isu agama, karena bagi pelaku usaha, halal kemudian bertumbuh menjadi sebuah nilai, sebuah budaya, bahkan sebagian besar perusahaan-perusahaan menganggap halal itu sebuah reputasi dari korporasinya, branding image untuk meningkatkan perluasan pasar, menghasilkan pendapatan dan seterusnya, sehingga ini penting,” ujar Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham ditemui di Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Hal ini ia katakan sekaligus untuk mendorong seluruh pelaku usaha produk makanan dan minuman, termasuk Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) untuk segera mengikuti regulasi pemerintah dalam menyertakan sertifikasi halal pada produknya sebelum 18 Oktober 2024.
Aqil juga menekankan kepada pelaku usaha untuk tidak menganggap sertifikasi halal sebagai penghambat usaha, melainkan meningkatkan nilai tambah dari produk yang dibuat.
Menurut dia, konsumen di Indonesia mayoritas Muslim yang mengonsumsi produk halal. Bahkan, cap halal telah menjadi tren dalam gaya hidup masyarakat Tanah Air.
“Halal itu juga bisa meningkatkan nilai tambah dari produk yang dia produksi. Jadi, halal itu tidak atau jangan dianggap menjadi hambatan di dalam proses transaksi, justru malah mendukung bahkan memberi kontribusi terhadap ketumbuhan ekonomi di sektor halal,” katanya.
Aqil menyoroti arus global impor produk halal dari luar negeri yang semakin besar. Perusahaan-perusahaan raksasa asal luar negeri saat ini terus berupaya melegalkan sertifikasi halal dari negaranya untuk diakui di Indonesia, karena pasar Muslim yang besar.
Dengan masuknya produk impor halal, produk-produk UMKM dalam negeri berpotensi besar untuk kalah saing dan ditinggalkan oleh konsumen, apa lagi produk lokal halal yang belum mendapat sertifikasi.
“Ada 41 negara yang mau kerja sama dengan BPJPH agar produk-produk halal, sertifikat halal di sana diakui untuk masuk ke Indonesia di Oktober 2024 ini, dari China, Jepang, Korea, India, Pakistan, Amerika, Brazil, Eropa, dan masih banyak lagi,” kata Aqil.
Wajib sertifikasi atau sertifikat halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal itu diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.