Jumat 15 Mar 2024 22:33 WIB

Kemenag Tingkatkan Efektivitas Pengelolaan Zakat dan Wakaf

Tahun 2023 ini Indonesia akcc.c.can menghadapi tantangan secara global.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin
Foto: iatimeqa
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Kementerian Agama, melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, menyelenggarakan kegiatan Rapat Kerja Nasional Zakat dan Wakaf dengan tema "Penguatan Kebijakan Tata Kelola dan Program Pendayagunaan Zakat, Pengelolaan Pengembangan Wakaf."

Mengutip regulasi UU 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan UU No.41 tahun 2004 tentang wakaf, Kementerian Agama telah menetapkan tujuan yang jelas dalam optimalisasi pengelolaan zakat, infak, sedekah, dana sosial keagamaan lainnya, dan wakaf. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah penguatan kebijakan pembinaan dan pengawasan pengelolaan zakat dan wakaf, serta program pendayagunaan sosial zakat, infak, sedekah, dana sosial keagamaan lainnya, dan pengelolaan pengembangan harta benda wakaf.

Baca Juga

“Tema ini mencerminkan pentingnya memperkuat kerangka kebijakan yang mengatur tata kelola zakat dan wakaf. Hal ini meliputi pembahasan tentang regulasi yang memadai, mekanisme pengawasan yang efektif, dan transparansi dalam pengelolaan dana zakat dan wakaf. Dengan memperkuat tata kelola ini, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih kondusif untuk optimalisasi potensi zakat dan wakaf dalam mendukung pembangunan nasional”, ungkap Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur.

Salah satu fokus utama dari kegiatan ini adalah memperkuat kebijakan tata kelola zakat dan wakaf, dengan tujuan meningkatkan peran Kementerian Agama dalam berbagai aspek seperti perizinan kelembagaan, pembinaan, pengawasan, pelaporan, pendayagunaan, serta penguatan tugas, fungsi, dan kompetensi sumber daya manusia.

Dalam sambutan pembukaan Rakernas, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin mengatakan adalah salah satu instrumen yang sangat sentral dalam peningkatan ekonomi syariah di Indonesia adalah keuangan sosial atau Filantropi Islam, zakat, wakaf, infak, dan sedekah. “Hal ini telah terbukti secara empiris, luar kontribusinya dalam meningkatkan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara serta mengentaskan kemiskinan”. 

Untuk meningkatkan ekonomi syariah dalam hal zakat dan wakaf, ia mendorong penguatan tata kelola, regulasi, dan pengawasan untuk dibahas secara serius dalam Rakernas kali ini. Ia mendorong sinergitas dan kolaborasi antar stakeholder zakat dan wakaf dapat terus ditingkatkan mengingat potensi zakat dan wakaf yang sangat besar di Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Kamaruddin juga mengungkapkan beberapa capaian zakat dan wakaf di bawah Ditjen Bimas Islam pada tahun 2023, yaitu pengumpulan zakat secara nasional sebesar Rp 30 triliun, dan tahun ini ditargetkan Rp 41 triliun atau meningkat sekitar 10 triliun per tahun. 

Capaian ini adalah bukti sinergis dan kolaboratif antara semua stakeholder zakat dan wakaf baik melalui Baznaz, Laz maupun BWI. Ia juga mengatakan ada beberapa hal penting yang perlu ditingkatkan pada tahun ini yaitu kapasitas sumberdaya manusia zakat dan wakaf seperti penguatan kapasitas nazhir dan amil. Tata kelola dan penguatan regulasi juga menjadi hal yang penting untuk dikerjakan.

“Kemenag sebagai regulator dan pembina akan berperan strategis dalam memberikan dukungan, afirmasi dan memastikan seluruh stakeholder dan ekosistem zakat dan wakaf berjalan dengan baik.”

Senada, Waryono mengungkapkan Rakernas ini menggarisbawahi pentingnya koordinasi yang erat antara berbagai level Kementerian Agama dalam mengawasi tata kelola zakat dan wakaf.

“Dengan memperkuat koordinasi ini, diharapkan akan tercipta sinergi antar berbagai program dan kebijakan yang terkait, sehingga efektivitas pengelolaan zakat dan wakaf dapat ditingkatkan secara signifikan”, ungkapWaryono.

Tidak hanya itu, kegiatan ini juga akan membahas strategi melalui penyusunan rencana kerja dan rencana aksi untuk berbagai perjanjian kinerja, sertifikasi tanah wakaf, project management unit

kampung zakat, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU), inkubasi wakaf produktif dan kota wakaf, serta penguatan sistem informasi zakat dan regulasi.

Muhibuddin, Ka. Subdit Edukasi, Inovasi dan Kerjasama Zakat Wakaf menyebut pentingnya mengembangkan program-program yang dapat memberikan dampak yang lebih nyata dan berkelanjutan dalam membangun kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat.

“Pentingnya mengembangkan program-program yang dapat meningkatkan pemanfaatan zakat secara efektif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat yang membutuhkan, serta mengelola dan mengembangkan wakaf sebagai sumber daya pembangunan jangka panjang”, tutur Muhibuddin.

Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf bersama dengan berbagai pihak terkait akan bekerja sama untuk memastikan terlaksananya kegiatan Rapat Kerja Nasional Zakat dan Wakaf secara efektif dan efisien. Dengan merumuskan strategi ini, diharapkan dapat menciptakan landasan yang kokoh untuk pengelolaan zakat dan wakaf yang lebih efisien dan berdaya guna bagi masyarakat luas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement