REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI — Kementerian Agama (Kemenag) bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) tengah merumuskan kerangka regulasi nasional untuk memperkuat tata kelola wakaf. Upaya ini diarahkan untuk membangun regulasi yang lebih adaptif dan responsif terhadap tantangan serta kebutuhan nyata di lapangan.
Hal itu dibahas dalam rapat bertajuk “Arah Kebijakan Nasional dalam Penyempurnaan Regulasi Perwakafan” yang digelar di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (13/6/2025). Rapat ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian teknis hingga lembaga yang berkaitan langsung dengan pengelolaan aset wakaf.
Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Aset BWI, Dendy Zuhairil Finsa menekankan pentingnya penyusunan satu kerangka regulasi nasional agar proses sertifikasi dan pengelolaan tanah wakaf dapat berjalan dengan dasar hukum yang seragam di seluruh wilayah.
“Setiap kementerian dan lembaga sudah menjalankan tugasnya sesuai regulasi masing-masing. Sekarang yang kita butuhkan adalah satu kerangka regulasi nasional yang mampu menjembatani dan menyinergikan pelaksanaan aturan di pusat dan daerah,” ujar Dendy dalam siaran pers yang diterima Republika, Sabtu (14/6/2025).
Dia menyoroti perbedaan penafsiran antarinstansi yang selama ini menjadi hambatan dalam proses sertifikasi tanah wakaf. Akibatnya, tidak hanya masyarakat yang dirugikan, tetapi juga potensi wakaf sebagai instrumen pembangunan umat menjadi terhambat.
