REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kasus kekerasan di pesantren kembali terjadi. Kali ini di sebuah pesantren di Malang dan Kediri, Jawa Timur. Di Malang, seorang santri senior menyetrika juniornya. Adapun di Kediri satu santri asal Banyuwangi meninggal yang diduga karena mengalami kekerasan.
Kepala Subdirektorat Pendidikan Pesantren Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said mengatakan Kemenag Kediri dan Malang tengah melakukan investigasi. Nantinya Kemenag akan memberikan sanksi kepada pesantren yang melanggar hukum setelah proses investigasi selesai.
"Sanksinya jika kasus itu muncul di media, bantuan-bantuan mungkin akan diblaclist," ujar Basnang kepada Republika.co.id, Senin (26/2/2024).
Namun untuk mencabut izin pesantren yang terbukti ada kasus kekerasan membutuhkan pertimbangan yang mendetil. Pasalnya, di pesantren tersebut terdapat kiai, santri dan lembaga pendidikan. Menurut Basnang Kemenag lebih akan mempriotiskan pembinaan.
Basnang mengatakan Kemenag sejatinya telah melakukan langkah-langkah nyata guna mencegah terjadinya kekerasan di pesantren. Pada 2022, Kemenag telah mengeluarkan regulasi untuk pesantren ramah anak.
"Pedoman-pedoman itu kita sosialisasikan bukan hanya kepada kepala kemenag wilayah tapi juga kepada pengasuh, pengelola pesantren. Kita melibatkan OJK takut ada yang terlibat pinjaman online," kata Basnang.
Basnang menambahkan pada 2022, Kemenag juga mengeluarkan peraturan guna mencegah kekerasan seksual. Dan pada 2023 Kemenag mengeluarkan pedoman pendidikan pencegahan kekerasan seksual. Serta petunjuk teknis pola pengasuhan di pesantren.
"Di peraturan tak ada perpeloncoan. Tak ada perpeloncoan itu. Kalau ada, pesantren di luar kendali Kemenag," katanya.