Dengan munculnya makanan baru, Muis perlu memiliki posisi keagamaan yang jelas sejak dini mengenai apakah makanan tersebut boleh dikonsumsi. Komite Fatwa yang didukung oleh Kantor Mufti melakukan penelitian terhadap makanan baru dan daging hasil budidaya, serta berkonsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan seperti SFA, pelaku industri, dan ilmuwan.
Mereka juga mengunjungi fasilitas manufaktur lokal yang memproduksi daging budidaya untuk melihat langsung bagaimana daging budidaya diproduksi. Dia mengatakan akan bekerja sama dengan lembaga pemerintah terkait, seperti SFA dan anggota industri untuk mengembangkan pedoman sertifikasi halal daging budidaya.
Muis menambahkan fatwa tentang daging budidaya didasarkan pada prinsip-prinsip Islam yang berfungsi untuk melestarikan kehidupan manusia dan melindungi lingkungan. Fatwa tersebut juga mempertimbangkan prinsip hukum Islam bahwa kecuali terbukti sebaliknya, apapun yang bermanfaat adalah diperbolehkan.
“Dalam semua kasus, konsumen Muslim membuat pilihan mereka sendiri apakah akan mengunjungi tempat makan bersertifikat halal atau mengonsumsi produk makanan bersertifikat halal.
“Demikian pula dengan daging hasil budidaya, jika sudah tersertifikasi halal, umat Muslim Singapura bisa memilih apakah akan mengonsumsinya atau tidak.”
Warga Muslim Singapura menyambut baik...